Tambang Ilegal Ex IUP PT Mining Maju Telan Korban Jiwa, Aparat Hukum Didesak Bertindak Tegas

- 6 Oktober 2022, 20:46 WIB
Aparat kepolisian, tim SAR dan warga saat mengevakuasi dua korban jiwa yang tertimbun tanah longsor PT Mining Maju.
Aparat kepolisian, tim SAR dan warga saat mengevakuasi dua korban jiwa yang tertimbun tanah longsor PT Mining Maju. /Istimewa/

KENDARI KITA-Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak aparat penegak hukum menutup aktifitas tambang ex Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Mining Maju (MM), Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sultra.

Desakan tersebut disuarakan Ampuh Sultra menyusul jatuhnya 2 korban jiwa yang diketahui merupakan warga Desa Totalang, Sukri ( 28), dan Ardiansyah (27), warga desa Lawekara Kecamatan Rante Angin kabupaten Kolaka Utara.

Insiden naas itu terjadi pada 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Indikasi Korupsi Kegiatan Pameran Budaya 2021, Kejaksaan Minta Inspektorat Audit Dikbud Sultra

Para korban tertimbun longsoran tanah yang berasal dari aktifitas tambang yang diduga beroperasi secara ilegal itu.

Kedua korban jiwa diketahui merupakan karyawan dari PT Astata yang merupakan salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MM.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo sangat menyayangkan tragedi memilukan tersebut.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam 6 Oktober Disini: Turun Lagi ke Level Rp 957.000 per Gram

Hendro mendesak aparat untuk menyelidiki segala hal yang berkaitan dengan aktifitas tambang tersebut.

Lanjut Hendro, Ampuh Sultra secara kelembagaan sebelumnya telah beberapa kali menyoroti aktifitas tambang tersebut.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x