"Untuk motifnya, para pelaku cemburu terhadap korban. Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kami juga masih melakukan pencarian kepada terduga pelaku R yang merupakan residivis kasus penikaman," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.***
Laporan : Erik Lerihardika