KENDARI KITA - Dedi Sulaiman alias DS (25) tak berkutik saat digerebek pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari di kamar indekos-nya, Jalan Nasution, Kelurahan Kambu.
Aparat kepolisian membekuk Dedi Sulaiman sekitar pukul 02:00 Wita, Senin 27 Juni 2022.
"DS diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Jumat 1 Juli 2022.
Baca Juga: Miris! Penambangan Ilegal di Eks IUP PT Mining Maju Tak Tersentuh APH, Ada Apa?
Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 saset plastik bening dengan berat bruto 22,63 gram, diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar indekos-nya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menerima paket sabu dari seorang mantan narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Kendari bernama Midun alias MD, yang Ia kenal melalui telepon.
"Pelaku mengaku dapat barang itu dari mantan narapidana Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MD," beber Hamka.
Baca Juga: Kabag ULP Wakatobi Dilaporkan di Kejari, Ini Dugaan Kasusnya
Kepada aparat kepolisian, Dedi Sulaiman juga mengaku nekat mengedarkan barang terlarang tersebut karena tergiur upah dan desakan ekonomi.