Polisi Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Promotor Handphone di Muna

- 2 Juli 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pikiran Rakyat

KENDARI KITA - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kabawo, Polres Muna berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap promotor handphone di RC Computer Raha.

Kapolsek Kabawo, AKP La Ampi melalui Kanit Reskrim Polsek Kabawo, Aiptu Akbar mengatakan, usai menerima laporan dari korban bernama Syaiful (27), perihal kasus penganiayaan yang menimpa dirinya, tim dari Polsek Kabawo langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

Alhasil, lanjut AKP La Ampi, dari enam terduga pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut, pihaknya telah menangkap satu diantaranya yaitu Faisal.

Baca Juga: Promotor Handphone di Muna Dianiaya Preman, Begini Kronologinya

Kini, lanjut Kapolsek, pihaknya masih mendalami kasusnya, dan masih akan segera melakukan pengembangan.

"Sedangkan korban, masih dirawat secara intensif, karena mengalami luka serius," terang penyidik senior ini.

Pada pemberitaan sebelumnya, promotor handphone di RC Computer Raha menjadi korban keganasan sekelompok preman di Desa Kawite Wite, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra, Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Pasca Dilapor ke Kejari, Kabag ULP Wakatobi Bungkam dan Hindari Wartawan

Penganiayaan yang dialami korban berawal saat korban mendapatkan pesanan pembelian satu unit handphone oleh pelanggannya di Desa Kawite Wite, sekitar jam 12.00 Wita. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x