Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi, Ini Alasan Dedi Sulaiman Nekat Edarkan Sabu

- 1 Juli 2022, 12:15 WIB
Dedi Sulaiman alias DS (25) tak berkutik saat digerebek pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari di kamar indekos-nya, Jalan Nasution, Kelurahan Kambu.
Dedi Sulaiman alias DS (25) tak berkutik saat digerebek pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari di kamar indekos-nya, Jalan Nasution, Kelurahan Kambu. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Dedi Sulaiman alias DS (25) tak berkutik saat digerebek pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari di kamar indekos-nya, Jalan Nasution, Kelurahan Kambu.

Aparat kepolisian membekuk Dedi Sulaiman sekitar pukul 02:00 Wita, Senin 27 Juni 2022.

"DS diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Miris! Penambangan Ilegal di Eks IUP PT Mining Maju Tak Tersentuh APH, Ada Apa?

Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 saset plastik bening dengan berat bruto 22,63 gram, diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar indekos-nya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menerima paket sabu dari seorang mantan narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Kendari bernama Midun alias MD, yang Ia kenal melalui telepon.

"Pelaku mengaku dapat barang itu dari mantan narapidana Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MD," beber Hamka.

Baca Juga: Kabag ULP Wakatobi Dilaporkan di Kejari, Ini Dugaan Kasusnya

Kepada aparat kepolisian, Dedi Sulaiman juga mengaku nekat mengedarkan barang terlarang tersebut karena tergiur upah dan desakan ekonomi.

"Saat ini pelaku serta barang bukti berada di Polresta Kendari, guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk MD kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," ungkap Hamka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga: Jadwal TV Pada Jumat 1 Juli 2022 di TV One : Ada Khazanah Islam, Spektakuler dan Kabar Pasar Sore

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama membenarkan bahwa lelaki berinisial MD merupakan mantan narapidana di Lapas Kendari

"Iya, kalau laki-laki inisial MD benar ada yang baru bebas pada tahun 2020," kata Abdul
Samad Dama. ***

 

 

Laporan : Erik Lerihardika

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x