KENDARI KITA - Miris, aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT Mining Maju, Kolaka Utara (Kolut) tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Minimnya penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadikan aktivitas melanggar aturan itu kian subur. Menunjukan kesan seakan APH tak mampu, bahkan cenderung ikut terlibat di dalamnya.
Salah satu wilayah penambangan ilegal yang kini terang-terangan terjadi adalah di eks lahan konsesi PT Mining Maju, yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan
Anehnya, kendati dilakukan secara terang-terangan, APH nampak tak melakukan penindakan, sehingga para penambang ilegal nampak leluasa melalukan aktivitas ilegal itu.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menyoroti dugaan pembiaran Kepolisian Daerah (Polda) dan lembaga hukum lainnya terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks IUP PT Mining Maju.
Olehnya itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo secara tegas mendesak Polda Sultra segera menghentikan kegiatan tambang ilegal di eks IUP PT. Mining Maju, Kolaka Utara.
Ia mengungkapkan, bahwa saat ini tengah berlangsung kegiatan penambangan di bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Mining Maju.