Mangkir Dari Penetapan Tersangka Suap Dana PEN, KPK Ultimatum Adik Bupati Muna Rusdianto Emba

- 23 Juni 2022, 21:34 WIB
Penetapan tersangka Sukarman Loke oleh KPK, Kamis 23 Juni 2022 (Foto Siaran langsung di KPK RI)
Penetapan tersangka Sukarman Loke oleh KPK, Kamis 23 Juni 2022 (Foto Siaran langsung di KPK RI) /

 

 

KENDARI KITA - Dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 kian makin seru.

KPK resmi menetapkan Adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba yakni La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Rusdianto Emba, Sukarman Loke yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga menjadi tersangka.

Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka La Ode Rusdianto Emba rupanya tak kunjung mengahdiri panggilan oleh lembaga anti rusuah itu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konferensi persnya dalam penahanan terhadap seorang tersangka lainnya, yaitu Sukarman Loke, Kamis 23 Juni 2022 di gedung KPK.

Dia pun memberikan ultimatum kepada Rusdianto Emba untuk kooperatif dan hadir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka.

"KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya, "tegas Ghufron

Halaman:

Editor: Ifal Chandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x