Kabag ULP Wakatobi Dilaporkan di Kejari, Ini Dugaan Kasusnya

- 1 Juli 2022, 10:00 WIB
Penyerahan tanda terima laporan oleh pemerhati kontsruksi, Adianto di Kejari Wakatobi.
Penyerahan tanda terima laporan oleh pemerhati kontsruksi, Adianto di Kejari Wakatobi. /Syaiful/kendarikita.com

KENDARI KITA - Pemerhati konstruksi, Adianto resmi melaporkan Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Muhammad Aris Daud Resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu, 29 Juni 2022.

Laporan Adianto tersebut dipicu adanya dugaan kongkalikong dalam lelang proyek pada paket pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal beserta perabotnya (DAK 2022) SD Negeri Onemelangka senilai Rp.349.692.000,00.

Pekerjaan di Desa Liya Onemelang tersebut diikuti oleh tiga peserta penyedia yang melakukan penawaran yaitu CV Alaska, CV Leni Jaya dan CV Lintas Permai.

Baca Juga: KNPI Sulawesi Tenggara Peringatkan THM Setempat Belajar dari Kasus Holywings, Tak Bakal Tinggal Diam

Dalam proses tender tersebut, Pokja melalui Layanan Umum Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengumumkan CV Alaska sebagai pemenang.

Namun, pada saat penandatanganan kontrak pekerjaan, tetiba saja pihak Pokja mengganti pemenang tender, dari CV Alaska kepada CV Leni Jaya.

Tak hanya itu, beberapa pekerjaan lainya juga dilaporkan atas dugaan praktek kongkalikong dalam proses lelang proyek, seperti pada pekerjaan penataan halaman parkir dan taman rumah sakit tahun anggaran 2022 dengan pagu anggaran APBD Rp.744.222.500,00.

Baca Juga: LSM Jarak Sultra Desak KPK RI Lakukan Pengembangan Kasus Dana PEN Kolaka Timur

Pasca melaporkan hal tersebut, Adianto berharap, agar ada proses penegakan hukum secara transparan, adil dan jujur, sehingga tak ada yang main-main dengan proses lelang tender.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x