Pandemi Covid, Dua dari 17 OBH Hadiri Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kemenkumham Sultra

- 23 Februari 2022, 21:52 WIB
Dua OBH lakukan penandatanganan kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, di Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra, Rabu 23 Februari 2022.
Dua OBH lakukan penandatanganan kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, di Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra, Rabu 23 Februari 2022. /Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sultra untuk kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Dari 17 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendapat kontrak bantuan hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya 2 OBH yang hadir melakukan penandatanganan kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022.

Pembatasan OBH yang hadir dalam penandatanganan itu dikarenakan kondisi pandemi Covid-19.

Dua OBH tersebut adalah Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Kendari oleh Anselmus Ar Masiku dan Lembaga Bantuan Hukum Bakti Keadilan Nusantara oleh Dr. Arifai.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Upal di Konawe, Dua Diantaranya Anak di Bawah Umur

Penandatanganan kontrak tersebut dilaksanakan ruangan kerja Kapala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, Rabu 23 Februari 2022.

Penandatanganan kontrak itu dirangkaikan dengan pemberian sertifikat Akreditasi Periode 2022-2024 secara simbolik.

Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Maktub beserta Pengawas Daerah (Panwasda).

Baca Juga: Silvester Sili Laba Lantik Dua Notaris Pengganti di Sulawesi Tenggara

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x