KENDARI KITA - Aktor senior, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu.
Mantan suami Lydia Kandou itu dilaporkan oleh Firdaus Nuzula, atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terkait pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok, milik Jamal Mirdad.
Baca Juga: Kalimat Motivasi Harian Tentang Kehidupan yang Menginspirasi
Dilansir kendarikita.com dari laman pmjnews.com, Jamal Mirdad dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Benar, kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
Dikatakan Zulpan, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.