Polisi Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Upal di Konawe, Dua Diantaranya Anak di Bawah Umur

- 23 Februari 2022, 21:01 WIB
Polres Konawe bekuk tiga pelaku peredaran uang palsu, Selasa 22 Februari 2022.
Polres Konawe bekuk tiga pelaku peredaran uang palsu, Selasa 22 Februari 2022. /Polres Konawe/kendarikita.com/

KENDARI KITA - Tiga pelaku peredaran uang palsu (Upal) di Kabupaten Konawe tak berkutik saat dibekuk tim Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Selasa 22 Februari 2022.

Berdasarkan rilis pers pihak Polres Konawe yang diterima redaksi Kendarikita.com, uang palsu yang berhasil diedarkan para pelaku sebanyak Rp15 juta, terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Dari tiga pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih berstatus di bawah umur.

Baca Juga: Silvester Sili Laba Lantik Dua Notaris Pengganti di Sulawesi Tenggara

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N Kamaru mengatakan, tiga peredaran Upal tersebut berasal dari Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

"Dua masih di bawah umur, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial HS," katanya, Rabu 23 Februari 2022.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku berinisial HS diamankan di rumahnya, di Jalan Pemuda, Balangdete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Baca Juga: Profil Reza Rahadian, Pemeran Film Garis Waktu yang Akan Tayang di Bioskop pada 24 Februari 2022

"Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, termasuk yang belum digunting uang pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x