Diduga Rudapaksa Keponakannya, Oknum Paman di Kolaka Utara Dipolisikan

- 18 Februari 2022, 23:26 WIB
Ilustrasi Pencabulan yang dilakukan CC dan pelakunya kabur
Ilustrasi Pencabulan yang dilakukan CC dan pelakunya kabur /Pxhere

 

 

KENDARI KITA - AS, warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, dipolisikan atas dugaan pencabulan atau rudapaksa terhadap keponakannya sendiri.

Oknum paman bejat tersebut dilaporkan di Kantor Polres Kolaka Utara pada Kamis 10 Februari 2022.

Kapala Kepolisian Resort (Kapolres) Kolut, AKBP Yosa Hadi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.

Baca Juga: Lakalantas, Mobil yang Ditumpangi Tiga Pegawai BSI Terobos Pagar dan Rumah Warga Desa Pundoho

Baca Juga: Kejati Sultra Segera Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pertambangan

AKBP Yosa Hadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga korban, perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Kamis 3 Februari 2022 lalu. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar.

"Korban saat itu sedang tidur, kemudian pelaku masuk dan memaksa korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri," ungkap Kapolres Kolaka Utara, Jumat 18 Februari 2022.

AKBP Yosa Hadi menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang, namun pelaku tetap memaksa untuk menyetubuhi keponakannya itu.

Baca Juga: Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Pemuda, PRMN dan KNPI Jawa Barat Jalin Kerja Sama

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beberkan Satu Amalan yang Dibalas Berlipatganda dari Allah SWT 'hanya Sekali Lafadz'

Akibat Kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Kantor Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini kamin telah menangani kasus ini," tambahnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah