Tanggapi Bebasnya Eks Kabid Minerba, KNPI Sulawesi Tenggara: Kami Dukung Kejaksaan Tinggi Mengajukan Kasasi

- 18 Februari 2022, 13:12 WIB
Ketua DPD KNPI Sultra, Muh. Amsar
Ketua DPD KNPI Sultra, Muh. Amsar /Tim Asumsi Sultra/

KENDARI KITA - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Sulawesi Tenggara, Muh. Amsar menanggapi diputus bebasnya terdakwa dugaan korupsi beberapa waktu ini.

Hal itu ia sampaikan dalam keterangan tertulisnya yang diterima KendariKita.Com pada hari Jumat, 18 Februari 2022.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Pasutri Temukan Toples Berisi Janin Bayi di TPAS Puuwatu, Kondisinya Mengenaskan

"Putusan bebas ini membawa preseden buruk dalam pemberantasan korupsi pertambangan sebagaimana yang digalakkan pemerintah saat ini," kata Amsar.

"Terlebih di Sulawesi Tenggara, masih banyak terdapat indikasi korupsi pertambangan dan butuh penegakan hukum yang ekstra," sambung Amsar.

Amsar juga mengaku mendukung pihak Kejaksaan Tinggi khususnya JPU untuk mengajukan Kasasi sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan membrantas korupsi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Jumat 18 Februari 2022, Ada Dewi Rindu dan Suster El

"Kami mendukung pihak Kejaksaan Tinggi khususnya JPU untuk mengajukan Kasasi sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam memberantas Korupsi pertambangan," ungkap Amsar.

Demisioner Pengurus Besar HMI ini mengaku bila dukungan itu digalakkan pihanya sebagai bentuk keresahan atas mafia pertambangan yang selama ini bersembunyi dibalik lingkaran kekuasaan.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x