Baca Juga: Protes Penertiban ODOL, Forum Sopir Truk Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Sultra
Ditambahkannya, setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Elo.
"Dia dijanjikan diberi upah Rp3 juta jika berhasil mengantar paket sabu ke Morowali," tambahnya.
Usai ditangkap, BY dibawah ke Mapolresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kampus Baru, Kondisinya Sudah Membusuk
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun, paling lama seumur hidup.