Tangkap Residivis Narkoba, Tim Polresta Kendari Amankan 60 Gram Sabu

- 17 Februari 2022, 14:58 WIB
BY (36), residivis kasus Narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 lalu kembali dibekuk aparat kepolisian dengan kasus yang sama.
BY (36), residivis kasus Narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 lalu kembali dibekuk aparat kepolisian dengan kasus yang sama. /Mirkas/kendarikita.com/

Baca Juga: Protes Penertiban ODOL, Forum Sopir Truk Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Sultra

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Diberlakukan di Kota Kendari, Kegiatan di Sektor Esensial Tetap Beroperasi 100 Persen

Ditambahkannya, setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Elo.

"Dia dijanjikan diberi upah Rp3 juta jika berhasil mengantar paket sabu ke Morowali," tambahnya.

Usai ditangkap, BY dibawah ke Mapolresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Stasiun Televisi MNC TV pada 17 Februari 2022: Ada Kuraih Bintang dan Cinta Anak Sholeh

Baca Juga: Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kampus Baru, Kondisinya Sudah Membusuk

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun, paling lama seumur hidup.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah