P3D Konut Laporkan Dugaan Pelanggaran PT Indonusa ke Kementerian LHK dan Dirjen Pajak

12 Juni 2024, 20:18 WIB
P3D Konut Laporkan Dugaan Pelanggaran PT Indonusa ke Kementerian LHK dan Dirjen Pajak /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - P3D Konut menggelar aksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) serta Direktorat Jenderal Pajak RI, membawa sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indonusa Arta Mulya.

Aksi ini merupakan respon terhadap kritik yang muncul akibat kelancaran perizinan Izin Lintas Koridor di kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Lindung dalam IUP PT Antam Tbk blok Morombo.

Ketua Umum P3D Konut, Jefri, bersama Wakil Ketua Umum, Iyang Meohai Ahoda Lakidende, mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk protes terhadap proses perizinan yang dianggap terlalu mudah bagi PT Indonusa Arta Mulya.

Baca Juga: Sudirman Berada di Puncak Elektabilitas Wakil Wali Kota Menurut Survei Poltracking Indonesia

Jefri dalam orasinya mengungkapkan, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam penerbitan izin lintas koridor dan sejumlah pelangaran lain yang mereka temukan.

Lebih lanjut, Jefri mengungkapkan dalam orasinya bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, PT Indonusa diduga telah beberapa kali mengeluarkan ore nikel ilegal di eks pit 90 dengan menggunakan modus izin lintas koridor.

"Kami mendapatkan informasi bahwa setiap perusahaan atau perseorangan yang memiliki ore nikel di pit 90 dan memenuhi spesifikasi akan dibeli oleh PT Indonusa untuk dijual menggunakan dokumen PT Indonusa," ungkap Jefri, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga: Hut Bhayangkara ke-78, Polda Sultra Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Lansia Kurang Mampu

Jefri juga menyoroti dugaan keterlibatan grup trader besar di Sultra, termasuk pemilik toko ANJ berinisial SNY dan STLY, serta pemilik perusahaan PT CMS berinisial HGK, yang diduga memberikan dukungan kuat terhadap PT Indonusa.

Menanggapi hal ini, Humas KLHK RI, Andika, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Terima kasih sudah datang membawa aspirasi. Insya Allah laporan akan kami teruskan dan pasti akan direspon secepat 30 hari masa kerja, bahkan bisa lebih cepat," ucap Andika.

Baca Juga: Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polda Sultra Gelar Aksi Penanaman Pohon di Nanga-nanga Kendari

P3D Konut menegaskan bahwa mereka akan menyampaikan hasil audit dari Dirjen Pajak Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait materi pelanggaran lainnya.

"Intinya, kami melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pajak dan dokumen PT Indonusa Arta Mulya," ujar Jefri.

Dengan adanya dugaan bukaan kawasan hutan lindung PT Indonusa sesuai SK Menteri seluas 125.91 ha yang hingga saat ini dinilai belum transparan terkait denda dan sanksi administrasinya, P3D Konut berharap tindakan tegas dari pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan fiskal.***

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Terkini

Terpopuler