KENDARI KITA - Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/9 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dalam rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio di Provinsi Sultra.
SE ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PIN Polio.
Dalam SE tersebut, Pj. Gubernur Andap menegaskan, jajaran Pemerintahan Daerah agar mendukung sepenuhnya pelaksanaan PIN yang dimulai tanggal 23 Juli mendatang.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam 2 (dua) putaran, masing-masing putaran dilakukan dalam waktu 1 (satu) minggu ditambah 5 (lima) hari sweeping," kata Andap Budhi Revianto, Kamis, 27 Juni 2024.
Andap juga menjelaskan tentang jenis vaksin yang akan digunakan adalah novel Oral Polio Type 2 (nOPV2) dengan jarak minimal antar pemberian vaksin adalah 2 (dua) minggu.
"Target cakupan sekurang-kurangnya 95% untuk masing-masing putaran di 17 Kabupaten/Kota se-Sultra," jelas Pj Gubernur Sultra.
Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Turun Rp11.000 Hari ini 27 Juni 2024
Lebih lanjut, Pj. Gubernur menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan ketersediaan sumber daya.
"Terhadap ketersediaan vaksin dan logistik, Dinkes Provinsi/Kab/Kota agar berkoordinasi secara berjenjang dengan Kementerian Kesehatan," ujarnya.