Polda Sultra Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Lima Pengedar Dibekuk dengan Bukti Sabu 1,3 Kilo Gram

- 11 Juni 2024, 19:34 WIB
Polda Sultra Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Lima Pengedar Dibekuk dengan Bukti Sabu 1,3 Kilo Gram
Polda Sultra Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Lima Pengedar Dibekuk dengan Bukti Sabu 1,3 Kilo Gram /Dok. Kendari Kita/Emil

KENDARI KITA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dioperasikan dari balik jeruji besi Lapas Kota Kendari.

Pada Selasa, 11 Juni 2024, Ditresnarkoba mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan lima pengedar narkoba dengan inisial IM, AA, AD, FG, dan AW, serta menyita barang bukti sabu dengan berat mencengangkan, 1.350,14 gram.

Dirresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., mengungkapkan, para tersangka mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas.

Baca Juga: Honda Premium Matic Day Gairahkan Local Brand Expo 2024 di Makassar

"Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas," ungkap AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Selasa, 11 Juni 2024.

Lebih lanjut, AKBP Ardiyanto menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki koneksi yang luas, membentang lintas provinsi, dari Aceh hingga Jakarta, Makassar, dan berakhir di Kendari.

Koordinasi intensif telah dilakukan Ditresnarkoba dengan pihak Lapas untuk mengidentifikasi dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam operasi jaringan ini.

Baca Juga: Beberapa Komoditas Sembako di Kendari Naik Harga Jelang Idul Adha 1445 H

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra," ujar AKBP Ardiyanto dengan tegas.

Kelima tersangka kini menghadapi hukuman berat di bawah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimum sebesar Rp10 miliar.***

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah