KENDARI KITA - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari melakukan pemusnahan ribuan obat dan makanan ilegal pada Kamis, 27 Juni 2024.
Produk yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Penindakan dan Pengawasan tahun 2022/2023.
Kepala BPOM Kendari, Riyanto, menjelaskan bahwa produk yang dimusnahkan berasal dari berbagai kategori.
"Barang yang dimusnahkan ini adalah barang ilegal untuk obat, ada juga kosmetik yang ilegal tanpa izin edar bahkan obat tradisional juga," kata Riyanto, Kamis, 27 Juli 2024.
"Yang memang sudah kita amankan sebelumnya terus sudah dikumpulkan juga dan sudah dimusnahkan," lanjutnya.
Rincian produk yang dimusnahkan meliputi 516 item kosmetika (7.536 pcs), 599 item obat (16.931,2 pcs), 213 item obat tradisional (5.071 pcs), 73 item pangan (1.367 pcs), 2 item suplemen kesehatan (10 pcs), dan 4 item kemasan alat pengemas (1.277 pcs).
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Ajak Masyarakat Aktif Sukseskan PIN Polio 2024
Total nilai ekonomis barang yang dimusnahkan mencapai Rp 545.987.530.
Riyanto menekankan pentingnya pemusnahan ini. Ia mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memastikan produk tersebut tidak lagi beredar di pasaran.