Sambangi Kejati Sultra, Ampuh Beberkan Dugaan Korupsi Kepala BPBD Konut dan Oknum Kontraktor Inisial YKB

17 April 2024, 18:51 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu, 17 April 2024. /Dok. Kendari Kita/IC

KENDARI KITA - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) tidak tinggal diam terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Konawe Utara dan seorang kontraktor dengan inisial YKB.

Aksi unjuk rasa dilancarkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Rabu 17 April 2024, guna menyoroti proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah serta pembangunan Hunian Tetap (huntap) di wilayah tersebut.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan, terdapat dugaan kuat bahwa anggaran proyek tersebut di-mark up, khususnya pada empat titik lokasi di Desa Tapuwatu, Desa Walalindu, Desa Puuwanggudu, dan Desa Wanggudu Raya.

Baca Juga: Astra Motor Sulawesi Selatan Edukasi Masyarakat tentang Marka Jalan agar Cari_Aman Selama Berkendara

"Jadi proyek land clearing ini total ada 8 titik, tapi yang kami duga kuat anggarannya di-mark up itu ada 4 titik, nah itulah yang jadi materi dalam laporan kami hari ini," ujarnya dengan tegas, Rabu, 17 April 2024.

Hendro menyoroti anggaran yang dianggap tidak wajar untuk pembersihan lapangan dan perataan tanah, yang mencapai lebih dari Rp. 1 miliar untuk satu titik lokasi.

Hendro lalu menyebutkan, keempat titik lokasi proyek yang diduga di mark up berada di Desa Tapuwatu, Desa Walalindu, Desa Puuwanggudu, dan Desa Wanggudu Raya.

Baca Juga: Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Spesial Usai Kembalikan Uang Rp100 Juta Milik Pemudik

Adapun rincian anggaran untuk pengerjaan proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut yakni :
1. Desa Tapuwatu Rp. 1, 463.200.000
2. Desa Walalindu Rp. 1, 135.060.000
3. Desa Puuwanggudu Rp. 1, 279.400.000 4. Desa Wanggudu Raya Rp. 1, 286.960.000 Total : Rp.
5, 164.620.000.

Dalam proyek tersebut, lanjut Hendro, kepala BPBD Kabupaten Konut dan oknum kontraktor inisial YKB diduga kuat berkonspirasi melakukan mark up terkait anggaran proyek yang di maksud.

Menurut Hendro, anggaran yang digunakan pada proyek pembersihan lapangan dan perataan tanah di empat titik tersebut sangat tidak masuk akal.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Yang Berjudul 'Disaat Aku Pergi' Dibawakan Oleh Dadali

"Mau di putar seperti apapun menurut kami sangat tidak logis, proyek land clearing satu titik memakan anggaran Rp. 1 miliar lebih," Imbuhnya.

Ampuh Sultra meyakini bahwa anggaran proyek tersebut di-mark up atau di-lebih-lebihkan, terutama mengingat karakteristik tanah yang dikerjakan oleh kontraktor inisial YKB yang dinilai biasa saja.

Anggaran tersebut menurut Hendro, sangat tidak masuk akal. Bahkan jika di bandingkan dengan kegiatan yang sama di lokasi tanah bebatuan pun tidak membutuhkan anggaran sebanyak itu.

Baca Juga: Cocok Untuk Diminum Siang Hari Dijamin Rasanya Enak dan Menyegarkan, Resep Minuman Fresh Strawberry Milk Korea

“Bisa di bandingkan, dengan proses land clearing di wilayah tambang yang tanahnya terdapat batuan. Tidak sampai sebesar itu anggarannya," Jelasnya.

Apalagi menurutnya, lokasi yang di kerjakan oleh oknum kontraktor inisial YKB itu memiliki tekstur tanah yang biasa.

“Kami punya foto lokasinya, tanahnya biasa saja seperti tanah biasa pada umunya”. Pungkas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Baca Juga: Hugua Terima Dukungan dari Berbagai Elemen Masyarakat Sebagai Calon Gubernur Sultra 2024

Oleh karena itu pihaknya meyakini bahwa anggaran pada proyek Pembersihan Lapangan dan Perataan Tanah tersebut di mark up atau di lebih-lebihkan.

“Kuat keyakinan kami, bahwa proyek tersebut memang di tinggikan anggarannya atau di mark up. Semoga hasil kajian kami satu persepsi dengan APH dalam hal ini Kejaksaan Agung”. Tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penyelidikan menyeluruh terkait adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Hunian Tetap (huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga: Astra Motor Sulawesi Selatan dan UMKM Berkolaborasi, Hadirkan Promo pakeMotorkuXaja

“Proyek ini juga kami duga ada indikasi korupsinya, yang dimana desain pembangunan huntap yang di setujui oleh BNPB adalah model tunggal, namun di lokasi di kerjakan menjadi model couple," Imbuhnya.

Terakhir pria yang akrab disapa Egis itu meminta agar Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan dalam hal ini kepala BPBD Kab. Konawe Utara dan kontraktor inisial YKB.

“Keduanya harus segera di panggil dan di periksa, agar jika terbukti ada kerugian negara pada proyek land clearing itu bisa segera di kembalikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Tuntut Solusi dari Pemkot Terkait Rencana Penggusuran

Pihaknya juga menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi susulan dengan kuantitas masa yang besar, jika kedua pihak bersangkutan tidak segera di panggil dan di periksa dalam waktu 3 x 24 jam.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami, jika yang bersangkutan tidak di panggil dalam waktu 3x24 jam, maka kami akan kembali geruduk Kejaksaan Tinggi Sultra," tutupnya.***

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Terkini

Terpopuler