Babak Baru Kasus Pencabulan Bocah SD di Muna Barat, Dirudapaksa Sang Paman dan Rekannya

13 September 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi pencabulan./antaranews.com /

KENDARI KITA - Kasus pencabulan yang dialami IND (12), bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru.

Rupanya, pencabulan yang dialami korban tidak hanya dilakukan pelaku A (15) yang baru dikenal di Facebook.

Kepada penyidik, bibi korban mengaku dirinya pernah dicabuli oleh pamannya berinisial I (40).

Baca Juga: Perdana di Shopee Live! Flash Sale Mobil 9RB Bareng Sarwendah Diikuti 180.000 Orang Lebih Secara Bersamaan

Dugaan pencabulan terhadap korban yang dilakukan sang paman terkuak setelah korban mengalami pelecehan oleh pelaku inisial A.

Keluarga korban merasa janggal, karena sebelumnya korban sempat pergi meninggalkan rumah selama tiga hari dua malam.

“Sebelum dimediasi, kita interogasi terus korban, karena kami rasa ada yang dia sembunyikan. Lalu korban mengaku pernah dibawa dan dicabuli sama pamannya I, tapi sebelum dengan pamannya, sempat digauli dulu oleh kenalan barunya juga inisial D,” ungkap bibi korban.

Baca Juga: Tampil Gemilang di Pra PON Surabaya, Tujuh Atlet Kempo Binaan Perkemi Sultra Lolos ke PON 2024

Diungkapkannya, peristiwa itu terjadi pada tanggal 15 dan 16 Agustus 2023. Saat itu korban dibawa oleh pamannya menuju Kambara dan menyewa rumah kos selama tiga hari dua malam.

Setelah tiba di rumah kos tersebut, korban hendak membeli makanan ayam geprek di sebuah warung makan yang tak jauh dari kosnya.

Sesampainya di warung makan, ternyata korban bertemu dengan seorang lelaki berinisial D, lalu berkenalan dan saling tukaran nomor telepon hingga melanjutkan komunikasi melalui telepon genggamnya, dan berujung pencabulan di malam tersebut.

Baca Juga: Berawal Kenalan di Facebook, Bocah SD di Muna Barat Dicabuli di Semak-semak

Saat kejadian, pamannya sedang berada di kios yang hanya berjarak beberapa meter dengan rumah kostnya.

Keluarga korban menduga, pencabulan yang dilakukan D terhadap korban sudah direncanakan antara pamannya I dan pelaku D.

“Kami curiga pelaku D ini sudah merencanakan korban, dan kayaknya mereka sudah saling mengenal karena tempat nongkrong mereka itu ada wifi-nya, di dekat Tugu Rambutan, antara rumah kost yang disewa dan warung rumah makan saling berdekatan,” kata bibi korban.

Baca Juga: Ampuh Sultra Minta Kejati Panggil dan Periksa Pimpinan PT Bosowa Mining

Setelah korban dilecehkan D, tiba-tiba sang paman muncul di hadapan korban lalu mengeluarkan ancaman, jika tidak melakukan hal serupa terhadap dirinya maka Ia akan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban, sehingga korban pun dicabuli oleh pamannya hingga dua kali.

Parahnya lagi, usai disetubuhi, pelaku D kembali mengajak korban ke sebuah tempat untuk melakukan pesta miras bersama teman-temannya di salah satu kebun warga, lalu mengantarnya di rumah salah satu keluarga korban sekitar pukul 01.00 Wita.

“Tapi, sebelum pamannya mengantarnya ke rumah orang tua korban, malam berikutnya pamannya kembali melakukan pencabulan lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Satu Tersangka Obstraction Of Justice Ditangkap, Istri Direktur PT KKP Diduga Terlibat

Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Keluarga korban berharap polisi segera menangkap pelaku D yang saat ini diduga sudah melarikan diri.

Kasus ini pun sudah dilaporkan di Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Muna Barat, untuk mendapatkan pendampingan proses hukum.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muna Barat, Takari Abdullah mengaku, laporan kasus tersebut sudah Ia terima pada Senin 4 September 2023 lalu.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Buton Selatan Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau 

"Pemerintah daerah wajib melakukan pendampingan bagi anak yang mengalami kekerasan seksual," ungkapnya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, dua dari tiga terduga pelaku sudah diamankan, yakni A dan I.

“Untuk pelaku D saat ini masih dalam proses pengejaran. Para pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hasan Jufri) ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler