KENDARI-Penjahat kambuhan tak kapok-kapoknya berulah lagi. Sasaran kejahatan kali ini adalah warga Kota Kendari, Novi.
Motor milik wanita tersebut jadi sasaran pencurian pelaku kejahatan yang belakangan diketahui telah berkali-kali melakukan aksi kejahatan serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV di ANTV : Kamis 29 Desember 2022, Ada Bintang Samudera dan Suami Pengganti
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah mencuri motor sebanyak 4 kali.
Fitrayadi mengungkapkan, pelaku berhasil diringkus tim Buser77 Polresta Kendari, Kamis 29 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 wita.
Baca Juga: Kaleidoskop Basarnas Kendari Tahun 2022: Angka Kecelakaan dan Bencana Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya
Pelaku diidentifikasi bernama Arlos Saputra, warga Desa Angata, Kelurahan Pudambu, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan.
Fitrayadi menguraikan kronologi pencurian tersebut dari keterangan korban, Novi.
Baca Juga: Dinilai Buat Gaduh dan Merugikan Partai, DPD NasDem Konsel Disarankan Belajar ke DPD Kendari
"Hari Minggu 20 November 2022 lalu , korban Novi (20),meminjamkan motornya ke temannya untuk keluar sebentar," kata Fitrayadi, kepada awak media di Kendari, Kamis, 29 Desember 2022.
Setelah itu, rekan korban kembali ke rumah korban, untuk mengembalikan motor tersebut dan memarkirkannya di depan rumah.
Baca Juga: Mitigasi Lonjakan Angka Kriminalitas, Polresta Kendari Wacanakan Penambahan Polsek
Namun saat korban hendak bepergian, motor yang hendak ditungganginya telah raib entah kemana.
"Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut," ujar Fitrayadi.
Baca Juga: Polemik Deklarasi Dukungan DPD NasDem Konsel Kepada Adi Surunuddin, Begini Sikap DPW Sultra
Mendengar laporan itu, pihak Sat Reskrim Polresta Kendari bergegas melakukan penyelidikan, pencarian dan penangkapan kepada pelaku.
"Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan kami berhasil diamankan di jalan Kijang, kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat," ungkapnya.
Baca Juga: PT GAN Sebut PT CSM Tak Sepakati Aturan Soal Penyelesaian Sengketa Kepemilikan IUP
Pelaku kemudian digiring ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan.
"Pelaku sudah melakukan 4 pencurian kendaraan bermotor serta pencurian barang eektronik yang sedang kami masih kembangkan," katanya.
Baca Juga: Temuan Pemilih Ganda di Pilkades Muna, Rusman Emba: PSU di 4 Desa
Atas aksi nekatnya, Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (3) Subsider Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah motor dan satu buah handphone telah kami amankan," pungkasnya.