Seorang Lelaki di Buton Tega Aniaya Istri, Kesal Lantaran Nafsu Birahinya Tak Dilayani

7 November 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay.com/Tumisu/

KENDARI KITA-Seorang lelaki berinisial LU (35) di Kabupaten Buton, nekat menganiaya istrinya, WN (32) pada Sabtu, 5 November 2022.

Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal mengatakan, dari keterangan pelaku, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran istri menolak melayani nafsu birahi sang suami.

Baca Juga: Pasar Baru di Kendari Bakal ditata Lagi, Asmawa Tosepu: KIta Kembalikan Kejayaannya Seperti Dulu

Lanjut Kamal, LU lalu menganiaya sang istri dengan senjata tajam beruupa sebilah parang.

Karena aksi nekatnya itu, pelaku lalu diamankan kepolisian setempat.

Baca Juga: Empat Bulan Buron, Pelaku Penikaman di Kendari Akhirnya Dibekuk Polisi

"Iya betul suami aniaya istri pakai sajam," ujarnya dalam sambungan telpon, Senin, 7 November 2022.

Korban sendiri dilaporkan terluka di wajah dan mata karena penganiayaan itu.

Baca Juga: Bupati Wakatobi Haliana Disoroti LSM Ampara, Disebut Tega Penjarakan Warganya Sendiri

Korban telah dilarikan di Rumah Sakit Umum (RSU) Palagimata untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban luka di wajah bekas sayatan parang, sepertinya cacat permanen itu," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Wakatobi Haliana Disoroti LSM Ampara, Disebut Tega Penjarakan Warganya Sendiri

Kamal kembali menguraikan kronologi insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu.

Setelah melakukan penganiyaan, pelaku diketahui melarikan diri ke hutan.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Sultra Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Penerimaan Maba UHO

Polisi yang memperoleh informasi itu, langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku penganiayaan.

Saat diringkus aparat kepolisian, pelaku diketahui tak melakukan perlawanan.

Baca Juga: Anak Perempuan Di Bawah Umur Jadi Pelaku Curanmor di Kendari

"Pelaku ini baru pulang kerja, mungkin capek dan ingin kebutuhan seksualnya dipenuhi tapi ditolak oleh korban sehingga berujung penganiayaan," ungkap Kamal.

Saat ini pelaku telah diamankan aparat kepolisian, sementara barang bukti berupa parang masih dalam pencarian.

Baca Juga: Bupati Wakatobi Haliana Disoroti LSM Ampara, Disebut Tega Penjarakan Warganya Sendiri

"Atas perbuatannya, pelaku LU dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler