Buser 77 Polresta Kendari Amankan Lima Pelaku Penganiayaan dan Penikaman di Nav Karoaoke

6 Juli 2022, 17:22 WIB
Tim Buser 77 Polresta Kendari amankan lima pelaku tindak pidana penganiayaan dan penikaman di Nav Karaoke. /Erik Lerihardika/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tim Buruh Sergap (Buser) 77 Kendari menangkap lima pelaku tindak pidana penganiayaan dan penikaman di Nav Karaoke, Jalan MT Haryono, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Lima pelaku tindak pidana penganiayaan dan penikaman itu ditangkap di lokasi yang berbeda (wilayah Kota Kendari), Rabu 6 Juli 2022..

Adapun identitas para pelaku masing-masing berinisial F (22), RRT (21), MAS (24), EAP (17) dan A (20).

Baca Juga: Dua Hari Kabur Usai Menikam di Big Hotel Kendari, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Sabulakoa

Sedangkan satu orang pelaku berinisial R masih dalam pengejaran.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa menjelaskan, usai menerima laporan terkait tindakan penganiayaan dan penikaman yang dialami korban Irzan Arya (35), Rabu 6 Juli 2022 dini hari, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap para pelaku.

"Para pelaku akhirnya berhasil kami tangkap hari ini, sekira pukul 03.45 Wita. Kelima pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda namun masih dalam wilayah seputar Kota Kendari," jelas Saiful Mustofa.

Baca Juga: Lelaki Asal Konawe ini Dibekuk Polisi, Lantaran Diduga Cabuli Anak Kandungnya

Wakapolres menambahkan, berdasarkan keterangan para pelaku, saat melakukan penganiayaan dan penikaman tersebut, para pelaku dalam pengaruh minuman keras (Miras).

"Untuk motifnya, para pelaku cemburu terhadap korban. Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kami juga masih melakukan pencarian kepada terduga pelaku R yang merupakan residivis kasus penikaman," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.***

 

 

Laporan : Erik Lerihardika

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler