Inilah Sosok Tersangka Berinisial SM Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kendari

- 14 Maret 2023, 09:19 WIB
Kebersamaan Ketua Kendari Preneur, Syarif Maulana alias SM (belakang), tersangka dugaan suap perizinan Alfamidi di Kendari dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir alias SK (depan).
Kebersamaan Ketua Kendari Preneur, Syarif Maulana alias SM (belakang), tersangka dugaan suap perizinan Alfamidi di Kendari dan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir alias SK (depan). /

KENDARI KITA - Inilah sosok tersangka berinisial SM dalam kasus dugaan suap Alfamidi di Kendari.

Publik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihebohkan atas penetapan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah (2021-2022), berinisial SM sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Alfamidi, Senin 13 Maret 2023.

Pertanyaan publik mengarah pada sosok SM. Siapa identitas lengkap Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah (2021-2022) itu.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Sekda Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra, Ini Kasusnya

Penelusuran kendarikita.com, SM merupakan salah satu orang dekat dan kepercayaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir alias SK.

Sumber terpercaya kendarikita.com menyebutkan, pria berinisial SM adalah Syarif Maulana, merupakan Ketua Kendari Preneur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, kasus tersebut berawal ketika PT Midi Utama Indonesia melihat potensi yang ada di Kota Kendari, sehingga tertarik untuk berinvestasi.

Baca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Mangkir Panggilan Penyidik Kejati Sultra

“Saat itu dilakukan pertemuan dengan dihadiri oleh mantan Wali Kota Kendari, SK. SM sendiri yang merupakan tenaga ahli, A menejer CSR PT Midi Utama Indonesia hingga tiga orang karyawan PT. Midi Utama Indonesia, “ ungkapnya.

Saat itu, kata Aspidsus Kejati Sultra, salah satu pihak menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan tersendiri.

Dimana hal itu terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Kejati Sultra Beberkan Peran Ridwansyah Taridala dan SM Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kendari

“Kami menemukan adanya tindakan pemerasan yang dilakukan oleh SM dalam persyaratan pemberian izin untuk masuknya Alfamidi di Kota Kendari, “ungkapnya.

Setyawan Nur Chaliq juga menjelaskan, bahwa salah satu pihak meminta dana CSR program kampung warna warni di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli.

“Bahkan pihak tersebut memberikan ancaman jika tidak dituruti maka akan dipersulit soal perizinan gerai Alfamidi,” jelasnya.

Baca Juga: Kejati Tetapkan Tersangka Baru Penggelapan Dana Nasabah Bank Sultra, Begini Modusnya

PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi permintaan dengan menyiapkan dana CSR untuk kepentingan program Pemkot Kendari.

Bahkan, SM meminta ke pihak PT Midi Utama Indonesia untuk segera menyiapkan lokasi atau titik 6 gerai supermarket dengan berdalih memakai nama lokal khas Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pergantian nama gerai Alfamidi dengan mengusung brand kelokalan itu erat kaitannya dengan munculnya sejumlah gerai Anoa Mart.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah, Penyidik Kejati Periksa Kepala Divisi IT BPD Sultra

Belakangan, Anoa Mart ramai diperbincangkan  yang disebut-sebut sebagai perubahan wajah dan nama dari Alfamidi, guna melancarkan proses perizinan.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x