KENDARI KITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengadakan sosialisasi mengenai tahapan pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe tahun 2024.
Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Konawe pada Senin, 6 Mei 2024 dihadiri oleh berbagai pihak, diantaranya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo, KPU Provinsi Sultra Hazamudin, tokoh adat, akademisi, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, SMSI Konawe Raya, dan JMSI Sultra.
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hasamuddin, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, turut menjadi narasumber dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPU Konawe.
Ketua KPU Kabupaten Konawe, Wike, menjelaskan bahwa daftar pemilih terakhir pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Konawe berjumlah 182.840 DPT yang tersebar di 28 kecamatan.
"Untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Konawe, calon perseorangan harus memenuhi persyaratan dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah DPT terakhir, atau sekitar 18 ribu syarat dukungan," ujar Wike.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Sultra Hasamuddin menambahkan bahwa calon perseorangan juga harus memperoleh dukungan minimal 50 persen lebih dari sebaran kecamatan.
Baca Juga: Mau Item Gratis di FF? Tukarkan Kode Redeem FF Terbaru Hari ini, 7 Mei 2024!
"Persyaratan ini harus terpenuhi, dan sebaran jumlah kecamatan yang mencapai 50 persen tersebut harus minimal 15 kecamatan," jelas Hasamuddin.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Iwan Rompo, menegaskan agar calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada Konawe tidak menggunakan dokumen syarat dukungan palsu.