La Ode Ismail, SH.,MH dari Kasasi Law Firm, selaku kuasa hukum Wahidin mengatakan, kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh sejumlah pihak yang ingin menguasai kawasan HTI yang selama ini dijaga kliennya.
Baca Juga: Asmawa Tosepu - Yudhianto Mahardika Bersiap Bertarung dalam Pilwali Kendari
Menurut dia, tak hanya ingin menguasai kawasan milik negara tersebut, sejumlah pihak yang menjebloskan kliennya ke jeruji besi juga berniat mengolah tanaman jati yang masih terpelihara dengan baik dalam rens.
Anehnya, sejumlah pihak yang selama ini melakukan pembalakan liar dan merubah bentuk kawasan HTI justru tak diproses.
"Kami mengantongi sejumlah bukti adanya pembalakan liar di kawasan HTI. Bahkan, mereka sudah pernah tertangkap basah sedang melakukan penebangan pohon jati, tapi tidak ada juga yang diproses," ungkap La Ode Ismal, Minggu 14 April 2024.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, sejumlah masyarakat juga melakukan perambahan secara ilegal hingga di wilayah rens yang dijaga kliennya, dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, laporan kliennya justru tak ditindaklanjuti, sehingga tak ada satu pun yang diproses hukum.
"Anehnya lagi, hasil penebangan tanaman jati yang dilakukan pihak lain di dalam rens klien kami, justru dijadikan barang bukti untuk menjerat klien kami, sehingga hari ini ditetapkan tersangka dan telah ditahan," jelasnya.
Tak hanya itu, Kepala Desa Waworano, oknum LSM dan sejumlah pihak nekat melakukan pengrusakan terhadap rens milik Wahidin, sehingga puluhan kerbau yang selama ini dilepas di dalam rens keluar dan hilang.