KENDARI KITA - Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Mahkamah Agung (MA) mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Dian Kurniawati.
Desakan itu didasari atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati yang saat ini ramai disorot.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut mencuat pasca Ketua PN Unaaha menerima rombongan PT Virtue Dragon Nikel Indonesia dan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) di ruang kerjanya, Jumat 26 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Oko-Oko
Pertemuan kedua belah pihak itu dikuatkan dengan dokumentasi gambar dan video. Nampak Ketua PN Unaaha menyambut kedatangan para petinggi PT VDNI dan PT OSS.
Atas hal tersebut, maka Ketua PN Unaaha diduga telah dengan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.
Kabid PTKP Badko HMI Sultra, Muh Andriansyah Husen menyoroti pertemuan tersebut.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Seorang Pria di Konawe Nekat Bakar Motor Milik Mahasiswi
Menurut dia, Ketua PN Unaaha tak seharusnya menerima kunjungan para petinggi PT VDNI dan PT OSS. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut hingga saat ini menjadi salah satu pihak di banyak perkara perdata, baik yang sudah selesai maupun yang sedang berjalan.