Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Badko HMI Sultra Desak MA Copot Ketua PN Unaaha

- 12 Februari 2024, 14:13 WIB
Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati (berjilbab, celana pink) saat menerima kunjungan petinggi PT VDNI dan PT OSS.
Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati (berjilbab, celana pink) saat menerima kunjungan petinggi PT VDNI dan PT OSS. /Mirkas/kendarikita.com

 

KENDARI KITA - Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Mahkamah Agung (MA) mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Dian Kurniawati.

Desakan itu didasari atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati yang saat ini ramai disorot.

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut mencuat pasca Ketua PN Unaaha menerima rombongan PT Virtue Dragon Nikel Indonesia dan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) di ruang kerjanya, Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Oko-Oko

Pertemuan kedua belah pihak itu dikuatkan dengan dokumentasi gambar dan video. Nampak Ketua PN Unaaha menyambut kedatangan para petinggi PT VDNI dan PT OSS.

Atas hal tersebut, maka Ketua PN Unaaha diduga telah dengan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.

Kabid PTKP Badko HMI Sultra, Muh Andriansyah Husen menyoroti pertemuan tersebut.

Baca Juga: Diduga Mabuk, Seorang Pria di Konawe Nekat Bakar Motor Milik Mahasiswi

Menurut dia, Ketua PN Unaaha tak seharusnya menerima kunjungan para petinggi PT VDNI dan PT OSS. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut hingga saat ini menjadi salah satu pihak di banyak perkara perdata, baik yang sudah selesai maupun yang sedang berjalan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x