Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Badko HMI Sultra Desak MA Copot Ketua PN Unaaha

- 12 Februari 2024, 14:13 WIB
Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati (berjilbab, celana pink) saat menerima kunjungan petinggi PT VDNI dan PT OSS.
Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati (berjilbab, celana pink) saat menerima kunjungan petinggi PT VDNI dan PT OSS. /Mirkas/kendarikita.com

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Adik Ipar, Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi

Kode Etik Perilaku Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 yang di dalam pembukaannya jelas menyatakan “Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.

Didalam aturan Kode Etik Hakim memuat 10 (sepuluh) prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku sebagai berikut :


1. Berperilaku Adil
2. Berperilaku Jujur
3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
4. Bersikap Mandiri
5. Berintegritas Tinggi
6. Bertanggung Jawab
7. Menjunjung Tinggi Harga Diri
8.Berdisiplin Tinggi
9.Berperilaku Rendah Hati
10. Bersikap Profesional.

Baca Juga: Konsisten Cegah Wabah Penyakit DBD, FPRB Sultra Gencar Lakukan Fogging di Pemukiman Warga

Perbuatan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha tersebut secara terang-terangan dapat dipastikan melanggar peraturan internal institusi Mahkamah Agung, serta melanggar kode etik profesi hakim pada poin 1, 3, 4, 5, 7 atau setidaknya pada poin 4 yakni bersikap mandiri, dimana perbuatan tersebut sebagai Ketua Pengadilan sangat berpotensi menggerus kemandirian pengadilan dalam memutus perkara, karena memberi ruang pertemuan untuk berinteraksi dan intervensi kepentingan dari salah satu pihak berperkara,

Selain itu, perbuatan ketua PN Unaaha melanggar poin 5 KEPPH yakni berintegritas tinggi, dimana tindakannya secara pribadi tidak mencerminkan seorang hakim yang menjaga integritas dari upaya intervensi dari pihak lain.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x