Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Badko HMI Sultra Desak MA Copot Ketua PN Unaaha

- 12 Februari 2024, 14:13 WIB
Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati (berjilbab, celana pink) saat menerima kunjungan petinggi PT VDNI dan PT OSS.
Ketua PN Unaaha, Dian Kurniawati (berjilbab, celana pink) saat menerima kunjungan petinggi PT VDNI dan PT OSS. /Mirkas/kendarikita.com

Sehingga, lanjut aktivis yang populer dengan sapaan Binggo itu, dengan alasan apapun, pertemuan yang dilakukan Kepala PN Unaaha hendaknya tak boleh dilakukan, karena akan menimbulkan kesan berpihak kepada salah satu pihak berpekara dan merugikan pihak lainnya.

"Padahal, tugas pengadilan adalah menghadirkan putusan hukum yang seadil-adilnya bagi pihak dan masyarakat," ujarnya, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan di UHO Kembali Terjadi, Korbannya Seorang Mahasiswi Fakultas Kehutanan

Lebih lanjut, Muh Andriansyah Husen menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerimaan Tamu di lingkungan Pengadilan menyebutkan “dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dalam suatu perkara yang belum, sedang atau sudah diperiksa dan diputus”. Jika pun harus menerima tamu dari pihak yang berperkara, dalam aturan tersebut diperbolehkan dengan syarat dihadiri oleh kedua belah pihak yang sedang berperkara.

Binggo juga menambahkan, Dirjen Badan Peradilan Umum yang membawahi Pengadilan Negeri seluruh Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait penerimaan tamu Dalam Surat Edaran Nomor: 1/ DJU/SE/V/2012, yang menjelaskan bahwa pejabat dan pegawai diwajibkan menerima tamu di ruang tamu terbuka yang telah disediakan, dan tidak diperkenankan menerima tamu di ruang kerja masing-masing.

"Nah inilah yang menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Ketua PN Unaaha ini, kenapa terang-terangan melanggar aturan-aturan tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Gudang Beras UD Makmur Abadi di Konawe Dibobol Maling, Sebanyak 51 Karung Raib

Olehnya itu, Muh Andriansyah Husen mendesak Mahkamah Agung segera memberikan sanksi tegas terhadap Ketua PN Unaaha.

"Sanksi tegasnya yah bisa berupa pencopotan. Dan saya fikir itu akan lebih baik, ketimbang menggadaikan marwah Pengadilan Negeri," tegasnya.

Untuk diketahui, salah satu perkara PT. VDNI yang tengah bergulir di PN Unaaha adalah perkara dengan Nomor 18/Pdt.G/2023 dan nomor 25/Pdt.G/2023.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x