Soroti Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman Warga, Jatam : Situasi Ekstrem dan Wajib Dihentikan

- 9 Oktober 2023, 19:38 WIB
Tangkapan layar video amatir yang merekam aksi heroik emak-emak mengusir alat berat milik PT WIN.
Tangkapan layar video amatir yang merekam aksi heroik emak-emak mengusir alat berat milik PT WIN. /Istimewa. /

Menurut Muh Jamil, hal terpenting, konsep hukum dan aturan di negara tetap mengacu pada hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Apa gunanya investasi tapi mengorbankan rakyat setempat tanpa solusi yang jelas. Problem di dunia pertambangan jelas ada yang pro dan kontra antar masyarakat.

Masyarakat yang terima jelas ada solusi, dan bagaimana dengan masyarakat yang tidak terima? bagaimana masyarakat yang menerima tapi kena dampaknya juga? Ini harus ada jalan keluarnya, bukan karena masyarakat menerima dan kemudian berhak untuk dikorbankan, konsep logikanya bukan begitu, tetap harus berkaca pada aturan yang berlaku di negara ini.

Baca Juga: PT WIN di Konawe Selatan Diduga Lewati Jalan Umum Tanpa Izin, FORKIP Sultra Minta Pemda Konsel Tindak Tegas

Muh Jamil menjelaskan, di dokumem Amdal sudah disusun sedemikian rupa, bagaimana mitigasi debunya supaya tidak masuk di rumah warga, serta pedoman menambang lainnya secara baik tanpa merugikan masyarakat dan lingkungannya, dan itu harus dilakukan semua.

Muh Jamil menegaskan, jangan karena masyarakat menerima jadi mereka layak diberi debu, itu namanya kesesatan berfikir. Seberapa besar perusahaan memberikan sumbangsih ekonomis kepada masyarakat ketimbang manfaat atau keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang. Itu sangat sangat berbanding terbalik. Mestinya ongkos sosial itu harus besar dikeluarkan, karena menambang sifatnya merusak lingkungan dan dampaknya nanti yang rasakan masyarakat itu sendiri.

Bayangkan, pasca tambang atau selesainya perusahaan melakukan penambangan, masyarakat perlu menunggu lama bahkan hingga puluhan tahun untuk dapat kembali mengolah lahan yang sudah disedot mineralnnya, sembari menunggu proses pemulihan lingkungan yang cukup lama.

Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak di Konawe Selatan Usir Alat Berat PT WIN yang Menambang Dekat Pemukiman

"Harus ditempatkan yang namanya prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kalau kami di Jatam, kalau masyarakat menerima ya mau bagaimana lagi, tapi jangan dijadikan tumbal sebagai agenda proyek tambang, mereka harus dicarikan jalan keluar terbaik, jangan juga mereka terima tambang jadi layak ditambang berserta rumahnya, kan bukan begitu konsepnya, dan rujukan kita ya pada aturan perundang-undangan," tegasnya.

Olehnya itu, Jatam meminta dan menginginkan pemerintah dalam hal ini Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sultra, serta Inspektur Tambang untuk segera melakukan pengkajian dan penyelidikan mengenai kasus penambangan PT WIN di area pemukiman warga.

Warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel konsisten menolak aktivitas PT WIN.
Warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel konsisten menolak aktivitas PT WIN. kendarikita.com

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x