Soroti Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman Warga, Jatam : Situasi Ekstrem dan Wajib Dihentikan

- 9 Oktober 2023, 19:38 WIB
Tangkapan layar video amatir yang merekam aksi heroik emak-emak mengusir alat berat milik PT WIN.
Tangkapan layar video amatir yang merekam aksi heroik emak-emak mengusir alat berat milik PT WIN. /Istimewa. /

Baca Juga: PT WIN Garap Area Pemukiman Warga Desa Torobulu, Walhi : Melanggar Ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009

Gakkum LHK dan Inspektur Tambang mesti lebih tegas lagi menindak perusahaan yang tidak taat pada aturan penambangan nikel. Kerena mereka juga punya kewenangan, Jatam kembali meminta agar perusahaan didesak segera melakukan reklamasi di lokasi penambangan. Dimana reklamasi berlaku wajib dilaksanakan perusahaan secara berkelanjutan, tanpa harus menunggu proses penambangan selesai.

"Kalau dari Jatam, pemberi izin berwenang untuk memberikan sanksi dan upaya paksa kepada perusahaan yang tidak taat aturan, dan jelas melanggar, kalau itu menganggu kehidupan masyarakat itu melanggar, artinya harus dihentikan dan mundur tidak bisa lagi, sanski terberat pencabutan izin Amdal, kalau itu tidak bisa juga beroperasi," jelasnya.

Dalam prinsip hukum, bentuk pelanggarannya sudah sangat jelas, sehingga meskipun perbaikan dan tanggung jawab perusahaan sudah dilakukan, tetapi tidak dapat menghilangkan dan menghapus perbuatan pidananya.

Baca Juga: Konutara Desak Presiden RI Instruksikan BKPM Cabut IUP PT WIN

Secara prinsip, lanjut Muh Jamil, izin tambang hanya dapat diberikan pada wilayah-wilayah yang secara aturan tata ruang diperuntukan bagi tambang. Yang menjadi pertanyaan, apakah mengakomodir alokasi ruang tambang PT WIN di wilayah pemukiman. Ketika tidak, maka bisa berkonsekuensi pada tindakan administratif dan pidana.

"Pelanggaran administrasinya si pemberi izin harus melakukan pencabutan izin, konsekuensi pidana si pemberi izin, ternyata menerbitkan izin secara melawan hukum, bisa dibilang itu korupsi kewenangan dan kebijakan, tapi kita belum pastikan melanggar atau tidak," ucapnya.

Muh Jamil menambahkan, penting juga membaca Undang-Undang (UU) Minerba yang menyatakan bahwa izin tambang bukan izin kepemilikan lahan permukaan. Izin tambang nikel hanya diberikan izin oleh pemerintah untuk menambang nikel dibawah tanah, dipermukaan tetap milik masyarakat yang mendiami lokasi itu.

Baca Juga: Lirik Lagu Yang Berjudul 'Kau Pilih Dia' Dipopulerkan Oleh Papinka

Dalam prosesnya, ketika ingin menambang wajib untuk melakukan beberapa hal secara hukum. Pertama karena sudah ada manusia tinggal, pasti ada kehidupan yang bergantung pada lokasi itu, makanya wajib perusahaan memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan perlu melibatkan masyarakat yang memadai pada saat penyusunan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah