KENDARI KITA - Forum Kajian Investasi Pertambangan atau FORKIP Sulawesi Tenggara (Sultra) menyorot aktivitas PT. Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) yang melakukan pengangkutan ore nikel dengan melewati jalan umum kabupaten yang diduga tanpa izin.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator FORKIP Sultra, Muhammad Syidiq Lapanaka dalam keterangan persnya.
Diketahui, PT WIN merupakan salah satu perusahaan yang beraktivitasi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Lanjut Syidiq, menduga aktivitas yang dilakukan PT WIN telah melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, UU nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 38 serta UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ia mendesak kepada pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.
“Pemerintah harus bergerak menegakkan regulasi terhadap PT WIN yang melakukan pengangkutan ore tanpa izin," ujarnya.
Baca Juga: Mau Beli HP Oppo Jelang Akhir April 2022? Jangan Lupa Baca Daftar Harga Ini Sebagai Acuan
"Ini dapat membahayakan nyawa penguna jalan lainya, dan berpotensi merusak jalan,” sambungnya.
Ia juga meminta kepada pihak PT WIN untuk taat hukum dalam melakukan proses penambangan, baik lingkungan, perizinan ataupun pemenuhan hak hak masyarakat terdampak tambang.