Dua Mega Proyek di Sultra Molor, Dinas Cipta Karya Tak Becus Lakukan Pengawasan?

- 12 Januari 2023, 06:15 WIB
Dua mega proyek Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra yang molor pengerjaannya.
Dua mega proyek Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra yang molor pengerjaannya. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Pengerjaan dua mega proyek yakni Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo serta gerbang Toronipa molor dari batas waktu yang telah ditentukan.

Hingga saat ini, proses pengerjaan dua mega proyek yang melekat di Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra itu belum usai.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar publik, apakah pihak Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra tak becus lakukan pengawasan, sehingga dua Mega proyek itu harus mengalami addendum.

Baca Juga: Kebakaran Sampah Picu Kepanikan Warga THR Kendari, Personil Damkar Turun Tangan Padamkan Api

Bila dilihat dari papan proyek, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yi Koo yang menelan anggaran Rp315.279.900.000, dengan nomor kontrak 602/053/KNT-FSK/III/2021 itu mulai dikerjakan pada 29 Maret 2021 sampai dengan 19 September 2022.

Mega proyek ini dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai kontraktor pelaksana, dan PT Pangripta Wanua Konsulindo sebagai pengawas.

Kendati telah dilakukan addendum hingga Desember 2022, namun pengerjaan mega proyek ini belum juga usai.

Saat tim kendarikita.com  menyambangi lokasi pembangunan rumak sakit tersebut, nampak masih dilakukan tahapan pekerjaan mega proyek itu di beberapa titik.

Baca Juga: LMND Bicara Soal Transparansi Kerja KPU dan Partisipasi Pemuda Dalam Suksesi Pemilu 2024

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Pahri Yamsul membenarkan, bahwa mega proyek itu telah dilakukan addendum hingga 30 Desember 2022 lalu.

"Diaddendum sampai 30 Desember," tulis Pahri Yamsul melalui chat Whatsapp, Rabu 11 Januari 2022.

Sayangnya, Pahri Yamsul tak memberikan penjelasan terkait justifikasi teknis atau pertimbangan teknis yang mendasari terjadinya  proses addendum terhadap mega proyek itu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Ungkap Fakta Dibalik Gugatan PT ANA

Dia hanya mengaku bahwa sudah memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya, terkait alasan proyek itu diaddendum.

Ditanya soal sanksi denda yang diberikan terhadap pihak kontraktor, Pahri Yamsul tak memberikan penjelasan secara detail. Ia hanya menyampaikan, bahwa Di Perpres diatur pemberian kesempatan selama 50 hari setelah berakhir masa kontrak.

Sehingga, penjelasan Pahri Yamsul mengasumsikan, jika pihak kontraktor tak diberikan sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian mega proyek tersebut.

Baca Juga: Dua Remaja di Sulsel Terlibat Pembunuhan Berencana, Polisi: Pengaruh Sosial Media

"Sdh habis kah 50 hari ?," singkatnya.

Jika mengacu pada Pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010, tentang sanksi. Dijelaskan, selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

Selanjutnya, peraturan denda keterlambatan proyek direvisi, sebagaimana dijelaskan pada pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan, selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai  bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Baca Juga: Gadis Belia Asal Konawe Dilaporkan Hilang Setelah Dijemput Pria Tak Dikenal

Hal menarik lainnya dari mega proyek yang kerap dibangga-banggakan Pemprov Sultra itu, penerapan K3 yang cenderung minim.

Bagaimana tidak, dari pantauan langsung tim kendarikita.com di lapangan, nampak sejumlah pekerja sibuk bekerja tanpa dilengkapi APD.

Seyogyanya, kondisi tersebut tak luput dari pengawasan Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra, sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam hal pengawasan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Ketua DPC Garuda Kolaka, Ini Penjelasan Polda dan Kejati Sultra

Sedangkan mega proyek lainnya, yakni pembangunan gerbang atau gapura Pantai Toronipa juga belum rampung.

Dari papan infromasi, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Fauzan Putra Mabrur, dengan nomor kontrak 602/008/KNT-KONSTRUKSI/IV/2022.

Adapun waktu pelaksanaan proyek tersebut ditargetkan rampung dalam 240 hari kalender, yang dimulai 18 April 2022 sampai dengan 13 April 2022.

Baca Juga: PB HMI: Pemerintah Tak Perlu Perpanjang Kontrak Karya PT Vale Indonesia

Hanya saja, tak tertera berapa besar alokasi anggaran proyek tersebut pada papan informasi.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah