Soal Kewenangan Tunggal OJK Tangani Pidana Jasa Keuangan, Eks Penyidik KPK: Rawan korupsi

- 7 Januari 2023, 22:45 WIB
Gambar Ilustrasi-tolak korupsi
Gambar Ilustrasi-tolak korupsi /Pixabay.com/Zelandia/2 images

KENDARI KITA-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mengatakan, penyerahan wewenang tunggal terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik di sektor keuangan, rawan melahirkan tindak pidana korupsi.

Menurut Yudi, OJK diberikan kewenangan tinggal itu yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Juga: Waspadai Malware, Google Peringati Pengguna untuk Tidak Sembarangan Mengakses Situs Web

"Akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," kata Yudi Purnomo, dilansir kendari.pikiran-rakyat.com, dari laman pikiran-rakyat.com, Sabtu, 7 Januari 2023.

Yudi menambahkan bahwa potensi penyalahgunaan wewenang sangat besar jika OJK diserahi kekuasaan itu.

Baca Juga: Aturan Pemerintah Indonesia Soal Pembelian BBM Subsidi: Kuota Pengisian Bakal Dibatasi

"Karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan," tuturnya.

Lebih jauh Yudi mengatakan, lahirnya UU PPSK menempatkan OJK sebagai otoritas tunggal sebagai regulator, pengawas, maupun selaku penyidik dalam jasa keuangan.

Baca Juga: BI Sultra Optimis Capai Target 120 User Baru QRIS di Tahun 2023

Menurutnya dengan kewenangan yang besar bertumpu, maka  berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power), sehingga sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi.

"Lord Acton dengan adagium-nya yang terkenal menyatakan power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely. 'Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut'," ujar Yudi.

Baca Juga: Kasad Kunker ke Kendari, Tinjau Pembangunan Bantuan Rumah Dinas dan Kandang Sapi untuk Warga

Adapun jenis tindak pidana korupsi yang berpotensi terjadi adalah  suap, pemerasan hingga gratifikasi.

Karena itu menurut yudi, perlu pembanding agar terjadi keseimbangan dalam penegakan hukum, khususnya di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Dikonfirmasi Berkencan dengan Lee Jong Suk, Ini Sekelumit Perjalanan Pahit IU Dari Awal Debut

Yudi mencontohkan, dalam penegakan hukum korupsi, KPK tidak diberikan kewenangan sebagai penyidik tunggal melainkan melibatkan peran Polisi dan Kejaksaan.

"Maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya," pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x