Rencana tersebut, menurut Iwan masih akan dikonsultasikan dan ditelaah lagi olah KPU RI.
Ketua DPD Demokrat Sultra, Muh. Endang menyetujui usulan KPU dengan catatan rencana penggabungan Kabupaten Buton Utara itu kedapil Sultra 4 ini tak merugikan wajib pilih ataupun masyarakat Dapil Sultra di Muna Raya.
Baca Juga: Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Adik Bupati Koltim ke JPU
"Dulu waktu 2009 kursi didapil itu 7 kursi, 2014/2019 turun 6 kursi, jangan sampai tahun 2024 turun lagi jadi 5 kursi” kata Endang.
Untuk itu Endang meminta KPU Sultra menerima dan menelaah terlebih dulu aspirasi publik sebelum menindaklanjuti rencana penggabungan Dapil tersebut.
Baca Juga: TPID Sultra Siap Kawal Distribusi Stok dan Stabilitas Harga Komoditas Pangan Jelang Nataru 2023
“KPU harus betul-betul mengedepankan kepentingan keterwakilan rakyat, petakan Dapil yang akuntabel,” kata Endang.