Kejati Sultra Sikapi Soal Pembatasan Akses Informasi Kasus Dugaan Asusila yang Menyeret Profesor B

- 22 Desember 2022, 00:26 WIB
Potret Kantor Pelayanan Kejari Kendari.
Potret Kantor Pelayanan Kejari Kendari. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody, menyikapi soal pembatasan akses informasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Dody mengatakan, selama ini jurnalis selalu diperbolehkan mengakses informasi kasus hukum untuk dipublikasikan melalui media massa.

Baca Juga: Susun Dokumen PPM dan Pasca Tambang, PT MUR Gelar Konsultasi Publik, Dihadiri Warga Lingkar Tambang

"Itu biasanya kalau ada kegiatan Handphonenya dititipkan. Tapi kalau media itu tidak masalah bahkan di Kejati kita tidak melarang," kata Dody.

Pernyataan Dody kali ini merujuk pada perkembangan kasus dugaan asusila Profesor B yang menjadi sorotan awak media belakangan ini.

Baca Juga: Pemda Mubar Manfaatkan Aplikasi Digitial SiPengharapan Untuk Mendorong Stabilitas Komoditas Pangan

Saat beberapa jurnalis melakukan upaya konfirmasi di Kejari terkait kasus itu beberapa waktu lalu, diketahui ada aksi pembatasan akses informasi berdalih SOP.

"Untuk handphonenya di titip saja pak. Itu sudah SOP Kejari untuk tidak membawa Handphone dan alat rekaman lainnya," ujar Desta salah seorang petugas Kejari Kendari.

Baca Juga: Rencana Aksi Demonstrasi DPW PRIMA Sulsel, Tuntut KPU Diaudit

Awak media urung melakukan upaya konfirmasi sebab ada larangan membawa Handphone yang digunakan para awak media untuk merekam dan memotret hasil wawancara.

Soal larangan itu, Dody mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Kendari.

"Saya hubungi dulu Kasi Intel ya," kata Dody.

Baca Juga: Mobil Aktivis Ampuh Sultra Dibakar OTK, Hendrawan: Polisi Harus Tangkap Dalangnya

Diketahui, berkas kasus dugaan asusila itu telah diserahkan Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) kendari ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari,  Rabu 7 Desember 2022.

Berkas perkara dugaan asusila yang dilakukan oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) itu dinyatakan sudah lengkap atau P21 dengan laporan polisi Nomor : 490,Tanggal 26 Juli 2022 Sprin sidik Nomor : 254,Tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Telkomsel Regional Sulawesi Petakan 34 Point of Interest Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2023

Kasatreskrim Polresta Kendarii, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus Prof B ke Jaksa Penuntut Umum.

“Anggota saya sedang menyerahkan ke Penuntut,” jelas Fitrayadi, saat diwawancarai awak media, 7 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x