Komplotan Pengguna dan Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Konawe

- 10 Desember 2022, 19:08 WIB
Barang bukti berupa sabu dengan total berat Bruto 1,80 gram, berhasil diamankan dari tangan komplotan pengguna dan pengedar narkoba di Konawe, 10 Desember 2022.
Barang bukti berupa sabu dengan total berat Bruto 1,80 gram, berhasil diamankan dari tangan komplotan pengguna dan pengedar narkoba di Konawe, 10 Desember 2022. /Istimewa/

KENDARI KITA-Komplotan pengguna dan pengedar sabu berinisial, Inisial SR (42) , IS (22) , SU (24), berhasil diringkus Satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Komnawe, di Kelurahan Puusinawi, Kecamatan  Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sabtu, 10 Desember 2022, pukul 00.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakir Musni mengungkapkan, ketiga pelaku diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan itu.

Baca Juga: Sarat Aksi Gratifikasi, Kemendikbud Didesak Cabut Status Mahasiswa Titipan SMMPTN UHO

"Tim Ospnal Satnarkoba Polres Konawekemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan Penyelidikan dengan mengamati dan membuntuti keberadaan kelompok tersebut," kata Andi Musakir, Sabtu, 10 Desember 2022.

Lanjut Andi, setelah petugas melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan kemjudian dilakukan terhadap ketiga pelaku.

Baca Juga: EO GSM Meradang, Pemda Konut Tak Kunjung Lunasi Hutang Event Miliaran Rupiah

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat Bruto 1,80 gram.

"Ditemukan 1 sachet kecil berisikan 3 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu debgan  berat bruto 0.65 gram yang ditemukan didalam tas samping warna hitam, 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas warna warna bening, 1 buah sendok takar kecil yang terbuat dari pipet warna kuning, 1 unitandroid warna hijau kondom coklat milik salah satu pelaku Inisial SU dan barang bukti lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Program Prioritas Askab PSSI Kolaka, Evaluasi dan Pembinaan Pemain Usia Muda 

Petugas lalu membawa ketiga pelaku untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

"Petugas telah membawa ketiga  pelaku beserta barang Bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.

Baca Juga: Kapolres Kolut Dilaporkan ke Div Propam Polri Soal Pencabutan Plang Hingga Penahanan Karyawan PT GAN

Ketiga pelaku diganjar  Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x