Sarat Aksi Gratifikasi, Kemendikbud Didesak Cabut Status Mahasiswa Titipan SMMPTN UHO

- 10 Desember 2022, 12:41 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, didesak membatalkan status mahasiswa 'jalur titipan' yang mengikuti Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) 2022 Universitas Halu Oleo (UHO).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, didesak membatalkan status mahasiswa 'jalur titipan' yang mengikuti Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) 2022 Universitas Halu Oleo (UHO). /kendaripikiran-rakyat.com/Istimewa/

KENDARI KITA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, didesak membatalkan status mahasiswa 'jalur titipan' yang mengikuti Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) 2022 Universitas Halu Oleo (UHO).

Desakan ini dikemukakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andiansyah. Menurut Andriansyah, dari hasil penelusuran dan pengumpulan data AMIN, dugaan gratifikasi alias modus suap-menyuap terselubung ini menyeret dua fakultas yakni Fakultas Kedokteran dan Farmasi, dimana keduanya terkoneksi dengan rektor UHO, Zamrun Firuhu.

Baca Juga: EO GSM Meradang, Pemda Konut Tak Kunjung Lunasi Hutang Event Miliaran Rupiah

"Berdasarkan data yang kami kumpulkan, besar kemungkinan tindakan gratifikasi dilakukan oleh dekan Farmasi dan Kedokteran karena melihat nilai rupiah yang fantastis tinggi dan ini terkoneksi oleh rektor UHO," kata Andriansyah.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa di dua fakultas tersebut terdapat nama-nama pejabat pemerintah daerah yang memanfaatkan kuota titipan.

Baca Juga: Program Prioritas Askab PSSI Kolaka, Evaluasi dan Pembinaan Pemain Usia Muda 

Berdasarkan data yang diperoleh kendari.pikiran-rakyat.com, sejumlah nama aparat penegak hukum, oknum Anggota DPRD Kota Kendari, oknum anggota DPRD Provinsi Sultra, kepala daerah, pejabat lingkup Pemprov Sultra hingga orang terdekat Gubernur Sultra, juga dilaporkan merekomendasikan kuota mahasiswa titipan pada Program Studi yang berbeda-beda.

"Sangat miris sekali, dalam data yang kami miliki juga terdapat nama-nama penjabat pemerintah daerah yang melakukan titipan untuk memudahkan titipannya tersebut masuk ke fakultas farmasi dan kedokteran, bukan ka itu salah satu tindakan yg melawan hukum? Dan ini terkoneksi oleh rektor UHO," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolres Kolut Dilaporkan ke Div Propam Polri Soal Pencabutan Plang Hingga Penahanan Karyawan PT GAN

Andriansyah kembali menekankan bahwa Kemendikbud harus mengevaluasi dan mencabut status mahasiswa jalur titipan alias jalur belakang pada SMMPTN 2022

"kami mendesak Kemendikbud untuk segera memberhentikan mahasiswa fakultas kedokteran dan Farmasi yang melakukan jalur titipan, karena hal tersebut jelas-jelas menyalahi aturan yang ada," ungkapnya.

Baca Juga: Cara Kejati Sultra Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Ia juga menekankan kepada KPK-RI untuk segera memeriksa dan memproses Rektor, Dekan Fakultas Kedokteran, Fakultas Farmasi UHO terkait dugaan gratifikasi itu.

"Kami pun mendesak KPK-RI untuk segera memeriksan Dekan Fakultas. Kedokteran dan Farmasi terkait dugaan gratifikasi ini. Kaerna dalam data kami sangatlah jelas keterlibatan dua dekan fakultas tersebut. Dan ini terkoneksi dengan rektor, dimana semuanya  diakukan secara sistematis," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x