Ia menekankan apabila tidak indahkan oleh aparat penegak hukum, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke mabes polri mengenai pelanggaran hukum di lokasi lindung itu.
Baca Juga: Kode Redeem FF 25 April 2022 dari Garena Free Fire: Ada Hadiah Menarik Menanti Anda
Untuk diketahui, dalam spanduk tersebut bertuliskan pemberitahuan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan negara sesuai SK Menteri LHK No: 4615/MenLHK-PKTL/KUH/2015 tanggal 26 Oktober 2015.***