PT LAM Disebut Tak Indahkan Spanduk KLHK, KNPI Konut Minta Penegak Hukum Tindak Tegas

- 25 April 2022, 21:03 WIB
Sekretaris DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad saat melakukan observasi.
Sekretaris DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad saat melakukan observasi. /

Ia menekankan apabila tidak indahkan oleh aparat penegak hukum, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke mabes polri mengenai pelanggaran hukum di lokasi lindung itu.

Baca Juga: Kode Redeem FF 25 April 2022 dari Garena Free Fire: Ada Hadiah Menarik Menanti Anda

Untuk diketahui, dalam spanduk tersebut bertuliskan pemberitahuan bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan negara sesuai SK Menteri LHK No: 4615/MenLHK-PKTL/KUH/2015 tanggal 26 Oktober 2015.***

 

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah