Diduga Ada Pungli Di Jety PT. Gasing Sulawesi, IPPMA Desak Kejati Panggil Syahbandar Pomala

- 25 April 2022, 13:30 WIB
Presidium IPMA Sultra, Erik Santo.
Presidium IPMA Sultra, Erik Santo. /Ikas/kendarikita.com./

KENDARI KITA - Indonesian Port Monitoring Agency atau IPPMA menduga adanya pungli dari aktivitas Jetty Milik PT Gasing Sulawesi di Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Presidium IPPMA Sultra, Erik Santo dalam keterangannya menyampaikan adanya dugaan pungli yang melibatkan syahbandar pomala pada aktivitas jety milik PT Gasing Sulawesi

"Kami duga di jety milik PT Gasing itu ada pungli yang kami duga melibatkan pemberi surat izin berlayar," kata Erik Santo pada Senin, 25 April 2022.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Tempat Pelayanan Mobil SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung Hari Ini 25 April 20

Mengenai aktivitas di Jety Pasir Kuarsa tersebut, pihaknya menduga di gunakan untuk kepentingan pengiriman ore nikel dan ia duga syahbandar masih memberikan olah gerak dan surat perintah berlayar (SPB)

"Izin operasionalnya itu kan pasir kuarsa tapi syahbandar masih keluarkan SPB untuk kirim ore nikel lewat pelabuhan itu, pajaknya kemana?," ungkap Erik bernada heran.

Ia mengaku, pihaknya juga telah menyampaikan terkait kegiatan yang diduga ilegal itu kepada syahbandar melalui media. Akan tetapi kata dia, belum ada penghentian kegiatan di Jety milik PT Gasing Sulawesi.

Baca Juga: DIRILIS 1 Menit Lalu: Inilah Kode Redeem FF Terbaru dari Garena Free Fire Periode 25 April 2022

"Kami kan sudah sampaikan lewat pemberitaan dan share ke syahbandar tapi balum ada reaksi. Justru di Jety masih juga operasi," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi mengambil bagian dan segera lakukan investigasi terkait dugaan pungli dan kerugian negara yang di timbulkan.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x