Firman menambahkan, setelah melakukan penelusuran, ore tesebut diketahui berada di Jetty milik PT Malibu.
“Kami dalam waktu dekat ini akan melakukan klarifikasi dan pengaduan terkait adanya keterlibatan oknum kepolisian dan dugaan pencurian ore milik klien kami,” katanya.
Baca Juga: Pemuda Mata Air Mandonga dan Mancing Ngerkun Berbagi Ramadan
Kabarnya, lanjut Firman, tongkang CB123 dengan muatan 11 ribu ton dari Morombo telah lepas dan berlabuh. Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak berwajib khususnya Lanal Sultra agar menahan tongkang tersebut. ***