GMPT Tantang DPRD, KLHK dan Polda Sultra Menghentikan Aktivitas PT LAM di Blok Mandiodo

- 8 April 2022, 17:21 WIB
Awaludin
Awaludin /Kendari Kita

KENDARI KITA - Gerakan Muda Pemerhati Tambang atau GMPT menantang DPRD, KLHK, dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menghentikan aktivitas PT Lawu Agung Mining.

Pasalnya, GMPT menduga PT Lawu Agung Mining tak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang resmi dari instansi terkait dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Ketua GMPT Sulawesi Tenggara, Awaludin S menyampaikan bahwa PT LAM saat ini terus melakukan kegiatan penambangan hingga menerobos kawasan Hutan di wilayah Mandiodo Konawe Utara.

Baca Juga: Terungkap! Perampok Bank BJB Berpenghasilan Rp60 Juta ini Terlilit Utang Rp5 Miliar

"Berdasarkan Database Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI, PT Lawu Agung Mining tidak pernah terdaftar sebagai pemegang IUP/IUPK Eksplorasi maupun Operasi Produksi," ungkap Awaludin melalui keterangan resminya, Jumat 8 April 2022.

Awaludin juga menduga adanya praktek illegal minning hingga hari ini yang dilakukan PT. Lawu Agung Mining di konawe Utara, Blok Mandiodo.

"Pasalnya melalui investigasi kami dilapangan kami menemukan adanya keganjalan dari aktivitas perusahaan tersebut bahwa PT Lawu Agung Mining," ujar Awal.

Pihaknya menduga PT LAM menambang secara ilegal dan bertentangan dengan Uu no 3 tahun 2020 yang dimana telah di gambling dalam pasal per pasal.

"Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP,IUPK,IPR, sebagaiamana di atur dalam pasal 35 dan 158 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000 miliar rupiah (serratus miliar rupiah).

Baca Juga: Inilah Resep Kue Bolu Panggang Jadul, dimakan Saat Berbuka Puasa Mantap Sekali, Rasanya Enak

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x