Polemik Pertambangan PT WIN di Desa Torobulu, Kadis dan Kabid DLH Konsel Silang Pendapat

30 Oktober 2023, 01:42 WIB
PT WIN diduga melakukan aktivitas penambangan di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. /Mirkas/kendarikita.com

 

KENDARI KITA - Polemik pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus bergulir.

Untuk alasan keberlanjutan masa depan anak cucu di masa mendatang, warga Desa Torobulu tetap bersikukuh menolak aktivitas penambangan PT WIN di area pemukiman.

Ada hal menarik dari polemik pertambangan di Desa Torobulu. Di mana Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan (Konsel) silang pendapat soal konflik penambangan PT WIN di area pemukiman warga.

Baca Juga: Inflasi Tinggi Berimbas Kenaikan Harga Bapok, Jangkar Sultra Desak Mendagri Evaluasi Pj Gubernur

Sebelum Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas LHK Konsel mengeluarkan rekomendasi untuk aktivitas penambangan PT WIN, Kabid Tata Ruang DLH Konsel, Suyetno terlebih dahulu menyampaikan pernyataan di media, pada 30 Oktober 2023.

Pernyataan Suyetno itu menyikapi aksi emak-emak menghadang sejumlah alat berat milik PT WIN, yang tengah beraktifitas atau menambang di area pemukiman warga.

Aktivitas penambangan PT WIN dekat tower jaringan yang ditolak warga Desa Torobulu. kendarikita.com

Dilansir dari detiksultra, Suyetno menyebutkan, bahwa PT WIN sendiri telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca Juga: Konsisten Tolak Penambangan di Area Pemukiman, Warga Desa Torobulu Abaikan 'Bujuk Rayu' PT WIN

Mengenai penolakan masyarakat, kata Suyetno, di dalam Amdal sudah diatur dan ditentukan perkiraan dampak daripada aktivitas penambangan, baik di area pemukiman warga maupun di luar pemukiman.

Olehnya, lanjut Suyetno, seharusnya pihak perusahaan lebih bijak dalam menjalankan usaha pertambangannya, apalagi menambang dekat dengan pemukiman, aturannya sudah sangat jelas, jarak penambangan dengan pemukiman warga kurang lebih 500 meter.

Suyetno juga menegaskan, bahwa aktifitas penambangan di dekat pemukiman tidak dibenarkan. Sebab, aktifitas tersebut tentu akan menganggu dan menimbulkan banyak dampak terhadap masyarakat yang berada di area penambangan.

Baca Juga: Diduga Garap Ribuan Hektare Kawasan Hutan, Ampuh Sultra Desak Kejati Periksa Pimpinan PT Antam dan PT AKP

"Secara pribadi dan institusi ya tidak dibenarkan masuk di perkampungan menambang, ada rumah warga dan akan mengganggu aktivitas masyarakat. Makanya PT WIN ini terindikasi melakukan pelanggaran kuat, karena kegiatan menambangnya meresahkan masyarakat," tegasnya.

Teranyar, Kadis LHK Konsel, Ichsan Porosi menyampaikan pernyataan yang berbeda dengan Kabid Tata Lingkungan Hidup.

Ichsan Porosi menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran dari aktivitas PT WIN. Ichsan Porosi menyampaikan statementnya itu dalam narasi pemberitaan di berbagai media online lokal.

Baca Juga: Pemda Konawe Bakal Hentikan Izin Alfamidi dan Indomaret di Kawasan STQ Masjid Babul Sallam

Ichsan Porosi menyebutkan, pihaknya tidak menemukan ada unsur pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WIN. Hal itu berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan kajian berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan.

"Jadi berdasarkan hasil peninjauan kami di lapangan, pertambangan ore nikel di PT WIN tidak ada masalah. Kalau dalam isu yang berkembang luas di publik bahwa pertambangan itu harus berjarak 500 meter dari pemukiman, hal itu berlaku khusus untuk pertambangan batu bara, bukan pertambangan ore nikel seperti di Torobulu," kata dia, Senin 24 Oktober 2023.

Bukaan lahan PT WIN di area pemukiman warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. kendarikita.com

Menurut dia, aktivitas penambangan PT WIN sudah sesuai regulasi yang diatur di Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Baca Juga: Inflasi di Sultra Tinggi, GMA Desak Mendagri Copot Pj Gubernur

Dia juga mengungkapkan, terkait aktivitas pertambangan di area pemukiman bahwa berdasarkan hasil survei di beberapa masyarakat lingkar tambang yang mengklaim terdampak, khusus warga Torobulu di Dusun I, tidak didapati masyarakat yang menolak. Bahkan ada beberapa masyarakat yang siap bersedia di relokasi dulu agar bisa dilakukan penambangan, supaya lahannya bisa rata dan bisa dimanfaatkan lain.

"Jadi tidak ada masyarakat yang keberatan di lokasi penambangan yang bersebelahan dengan lokasi penambangan di dusun I, Desa Torobulu," jelasnya.

Menyikapi rekomendasi DLHK Konsel, salah seorang warga Desa Torobulu, Idam mengatakan, bahwa instansi terkait turun melakukan peninjauan bukan di lokasi yang sebelumnya dilakukan penambangan, yang disinyalir ada unsur pelanggaran lingkungan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP PT Antam, Ponakan ASR Diperiksa Hari Ini

"Mereka turun bukan di lokasi yang selama ini dipolemikan, tetapi di area yang akan menjadi target berikutnya oleh perusahaan. Padahal, kami berharap saat itu, mereka benar-benar turun melakukan pengecekan secara objektif, berdasarkan fakta di lapangan," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman turut menyoroti hasil kajian DLHK Konsel.

Andi Rahman menyesalkan rekomendasi DLHK Konsel yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT WIN.

Baca Juga: Warga Torobulu Beberkan 'Akal Licik' PT WIN, Garap Kawasan Mangrove dengan Dalih Buat Empang

Padahal, kata dia, perusahaan tambang ore nikel PT WIN, secara gamblang dan terang-terangan menambang di area pemukiman warga, bahkan dekat dengan fasilitas pendidikan di Desa Torobulu, yang secara aturan tidak diperbolehkan.

Dokumentasi kerusakan lingkungan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel diduga akibat aktivitas penambangan PT WIN.

Lalu, lanjut Andi Rahman, perusahaan juga telah menambang di hutan mangrove sesuai overlay peta yang juga menunjukkan penambangan berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WIN.

"Sumber mata air masyarakat telah rusak, bahkan tidak mengalir lagi, sudah berminggu-minggu masyarakat beli air bersih, dokumentasinya ada, bukti-bukti lapangan ada. Bahkan, sungai yang ada di Desa Torobulu jadi kering akibat hulunya telah di tambang," ungkapnya.

Baca Juga: Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman Warga Desa Torobulu Dilaporkan ke Gakkum KLHK RI

Andi Rahman berharap DLHK Konsel dapat menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Ini sudah tidak sesuai harapan warga terkait kunjungan DLHK Konsel di lapangan, kami akan agendakan turun ke lokasi bersama DLH Sultra maupun KLHK," pungkasnya. ***

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler