Jelang Pemilu 2024, KPU Konawe Sosialisasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula di Sekolah

8 September 2023, 12:15 WIB
KPUD Kabupaten Konawe gelar sosialisasi pendidikan Pemilu pemilih pemula di sekolah. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe menggelar apel demokrasi serentak di lima titik, dengan mengusung tema 'Sosialisasi Pemilih Pemula dalam Apel Demokrasi (Back to School)' Selasa, 6 September 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi (Kadiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih, Parmas dan SDM) Fadli mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemilih pemula akan hak dan kewajiban sebagai warga negara, dalam memberikan hak politiknya pada Pemilu serentak 2024 mendatang.

Fadli menambahkan, sosialisasi juga mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemilih pemula tentang politik dan kepemiluan pada penyelenggaraan pemilu di daerah. 

Baca Juga: Heboh!!! Kadis Kominfo Sultra Ditegur Pj Gubernur Saat Diwawancarai Wartawan

"Kita harapkan kegiatan ini bisa meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pada pemilih pemula," ungkap Fadli melalui pesan WhatsApp, Kamis 7 September 2023.

Lebih lanjut, Fadli menambahkan, ada tiga poin penting yang disosialisasikan, dintaranya, arti penting pemilu bagi pemilih pemula, bagaimana jadi pemilih yang cerdas dan bagaimana pemilih pemula menggunakan hak pilihnya di TPS.

"Kegiatan ini berbentuk apel demokrasi yang di selingi dengan games berhadiah, untuk memudahkan dalam penyampaian sosialisasi ini," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Dilantik Sebagai Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto Tiba di Bumi Anoa

Diungkapkannya, pemilih pemula atau first time voters adalah pemilih yang pada Pemilu sebelumnya belum menggunakan hak pilihnya, karena belum terkategori sebagai pemilih.

Kategori sebagai pemilih itu adalah berusia 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP dan sudah menikah.

Fadli menjelaskan, untuk menjadi pemilih cerdas harus menjauhi politik uang (money politic), yang merupakan sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara Pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Sedangkan sanksi politik uang ketika masa tenang berdasarkan Pasal 523 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Baca Juga: Inilah Resep Masakan Bakwan Kuah Ayam Udang, Enak Disantap Saat Sarapan, Dijamin Enak dan Lezat

Selanjutnya, menghindari hoax atau berita bohong. Hati-hati dengan judul provokatif. Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, cermati alamat situs, periksa fakta, cek keaslian foto dan ikut serta grup diskusi anti-hoax

Untuk diketahui, kegiatan ini serentak dilaksanakan di lima titik di wilayah Kabupaten Konawe. (Ilfa)***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler