KENDARI KITA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna, La Ode Mustajab mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan jalan Poros Lupia-Sarimulyo, yang diblokir warga akibat debu.
"Kami akan melakukan pengecekan lapangan," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu 3 September 2023.
Saat ditanyai apakah ada sanksi yang akan diberikan pada pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, La Ode Mustajab mengaku akan melihat dokumen perjanjian kontrak.
Baca Juga: Jalan Poros Desa Lupia-Sarimulyo Diblokir Warga
"Ketentuan sanksi termuat di dalam kontrak. Jika ada hal yang diperjanjikan dan dilanggar, tentu penyedia akan dikenakan sanksi," katanya.
Seperti diketahui, pengerjaan jalan poros Lupia - Sarimulyo itu dikerjakan CV Azzahra yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak sebesar Rp 14 Miliyar.
Sejumlah warga Desa Lupia, Kecamatan Kabangka memblokade jalan Poros Lupia - Sarimulyo.
Baca Juga: Berikut 23 Kalimat Motivasi Kehidupan, Penyemangat Agar Tetap Survive
Pemblokiran ini dilakukan akibat debu pada pengerjaan proyek Pemeliharaan Rutin, pemeliharaan berkala peningkatan atau rekonstruksi Jalan Lahorio - Sarimulyo.