Kunker di Sulawesi Tenggara, Komisi III DPR RI Beri Dukungan Kepada Kejati Usut Tuntas Kasus Pertambangan

23 Februari 2023, 11:05 WIB
Anggota Komisi III DPR RI lakukan kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Komisi III DPR RI menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengusut kasus pertambangan di bumi anoa.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan kerja reses, masa persidangan III, tahun sidang 2022-2023 dengan mitra kerjanya, di Aula Polda Sultra, Rabu 23 Februari 2023.

Adapun anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam kunjungan kerja tersebut adalah H. Ahmad Sahroni, Sarifuddin Suding, Johan Budi, Dr. Hinca IP Panjaitan dan Arteria Dahlan.

Baca Juga: Penghuni Lapas dan Rutan di Sultra Membludak, Didominasi Narapidana Kasus Narkoba

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya yang didampingi Wakil Kepala Kejati Sultra, Herry Ahmad Pribadi menyampaikan pemaparan tentang realisasi anggaran tahun 2022.

Patris Yusrian Jaya menyampaikan tentang kendala dalam pencapaian target kinerja dan solusi yang dilakukan, target PNBP tahun 2023, upaya pencegahan dan penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, dan jumlah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp16.853.403.628.

Patris juga menyampaikan perkara yang menonjol di wilayah hukum Kejati Sultra.

Baca Juga: Dirut Perumda Sultra Diperiksa Penyidik Kejati, Atas Dugaan Korupsi Pertambangan di Wilayah IUP OP PT Antam

Dalam pemaparan itu, Kajati Sultra juga menyampaikan mengenai data profil wilayah Kejati Sultra, serta data pejabat Kejati Sultra.

Kepada kendarikita.com, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, bahwa pihaknya juga menyampaikan kinerja bidang-bidang yakni di bidang pembinaan, jumlah pegawai, realisasi anggaran 2022, di bidang intelijen tentang pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang ketertiban umum, Operasi Intelijen (Opsin) atau penyelidikan.

"Kemudian kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) Daftar Pencarian Orang (DPO), di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penanganan dan penyelesaian Perkara Tindak Pidana Khusus tahun 2022, penyidikan Tipikor dan Datun," ujar Dody.

Baca Juga: Tiga Inspektur Tambang Pengawas PT Kabaena Kromit Pratama Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Kasi Penkum menambahkan, usai paparan dari Kajati Sultra, beberapa anggota Komisi III juga memberikan tanggapan dan masukan terhadap Kinerja Kejati Sultra. ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler