Dugaan Pemecatan Sepihak Karyawan, Begini Penjelasan PT Tiran Indonesia

- 22 Februari 2023, 14:52 WIB
Supervisor HRGA PT Tiran Indonesia, Aryono Laoda
Supervisor HRGA PT Tiran Indonesia, Aryono Laoda /Istimewa/kendarikita.com

KENDARI KITA - PT Tiran Indonesia akhirnya angkat bicara terkait dugaan tindakan pemecatan sepihak terhadap Ardan.

Supervisor HRGA PT Tiran Indonesia, Aryono Laoda mengatakan, pemecatan terhadap Ardan sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di perusahaan milik Amran Sulaiman itu.

"Terkait dengan PHK terhadap saudara Ardan, sanksi yang diberikan atas pelanggaran yang bersangkutan sudah seusai dengan prosedur, sebagaimana tertuang dalam peraturan perusahaan nomor 57, yaitu alpa atau mangkir sebanyak 5 kali berturut- turut atau 6 kali tidak berturut- turut dalam 1 bulan maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri," ungkap Supervisor HRGA PT Tiran Indonesia, melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com, Rabu 22 Februari 2023.

 

Baca Juga: Sepenggal Kisah Ardan, Eks Karyawan PT Tiran Indonesia yang Dipecat Secara Sepihak

Lebih lanjut, Aryono Laoda menjelaskan, berrdasarkan absen atau daftar kehadiran Ardan dierima selama 1 bulan, yang bersangkutan mangkir sebanyak 10 kali tidak berturut - turut.

Disebutkannya, eks karyawan PT Tiran Indonesia itu tak masuk bekerja pada periode Januari 2023, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, 5, 18, 19, 26, 27, 28 dan 29.

"Atas kondisi tersebut, sehingga dikeluarkan surat PHK sepihak," ucapnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x