Usir Penambang Ilegal, Ratusan Karyawan PT PDP dan Masyarakat Bentrok Dengan Oknum Aparat

14 September 2022, 19:56 WIB
Ratusan karyawan PDP bersama masyarakat bentrok dengan oknum aparat TNI. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Gerah terhadap aktivitas penambangan di lahan konsesi PT Putra Dermawan Pratama (PDP), ratusan karyawan PT PDP bersama warga Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengusir penambang ilegal dan menerobos masuk serta menduduki lahan konsesi yang selama ini dikuasai para penambang ilegal, Rabu 14 September 2022.

Di portal masuk, ratusan karyawan bersama masyarakat dihadang kelompok pria berbadan tegak yang diduga oknum aparat TNI.

Akibatnya, larangan membuka portal menyulut emosi karyawan dan masyarakat. Sehingga terjadi bentrok yang diawali dengan aksi dorong antar kedua belah pihak.

Baca Juga: Di Balik Kesuksesan HUT Sultra dan Napak Tilas Oputa Yii Koo, Kira Media Menyisahkan Utang Rp703 Juta

Usai lolos memasuki portal, karyawannya bersama masyarakat melanjutkan pergerakan mereka untuk menduduki jetty ilegal PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI), yang juga selama ini kerap digunakan oknum penambang ilegal untuk melakukan pengapalan.

Padahal, lahan tersebut telah dikuasai kembali PT PDP, sebagaimana dikuatkan dalam putusan Peninjauan Kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 58/PK/TUN/2022,  tertanggal 20 April 2022, yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Parahnya lagi, aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesi PT PDP itu tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Tak Terdaftar Sebagai Penerima BPNT dan PKH, Puluhan Masyarakat di Muna Pertanyakan ke Dinas Sosial

Pasalnya, penambangan ilegal tersebut diduga kuat dibekingi oknum TNI POM AD. Sehingga, aparat kepolisian dan Gakkum KLHK tak berani melakukan penertiban.

Perwakilan Management PT PDP, Heru mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan aktivitas pencurian ore nikel itu ke berbagai APH. Mulai dari Polres, Polda Sultra, Mabes Polri, Mabes TNI, Gakkum KLHK, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Anehnya, hingga saat ini aktivitas terlarang itu seakan tumbuh subur, akibat tak adanya penindakan dari APH.

Baca Juga: Kejari Lidik Dugaan Pemalsuan Bill Hotel dan Tiket Perjalanan Dinas Anggota DPRD Muna

“Ini jadi tanda tanya, kami sudah melapor ke Polres, Polda hingga Bareskrim Polri bahkan ke Kapolri tetapi sampai saat ini tidak berani menindak tegas penambangan ilegal di dalam IUP PT PDP. Maka dari itu hari ini kami datang untuk mengambil apa yang menjadi hak kami,” tegas Heru kepada awak media, saat ditemui di lokasi.

Akibat penambangan ilegal itu, lanjut Heru. PT PDP telah mengalami kerugian yang cukup besar. Bagaimana tidak, sejauh yang diketahui pihak PT PDP, sejak April 2022, oknum penambang ilegal sudah beberapa kali melakukan pengapalan.

"Yang kami ketahui itu sudah ada delapan kapal yang keluar mengangkut ore nikel dari lokasi PT PDP,” ungkapnya.

Baca Juga: Sikapi Tantangan PT Hoffmen, Link Sultra : Kami Punya Bukti Dugaan Ilegal Mining dan Reklamasi

Heru juga membeberkan, bahwa untuk melancarkan aksi pencururian ore nikel di lahan konsesi PT PDP, transaksi dokumen terbang (Dokter) ramai dilakukan ketika hendak melakukan penjualan.

Disebutkannya, adapun dokumen perusahaan yang kerap digunakan diantaranya PT Amin dan PT Kasmar. Padahal, kedua perusahaan itu tak memiliki IUP di wilayah Sulaho, melainkan berada di Batu Putih.

"Bahkan, untuk membuat seakan-akan ore nikel itu berasal dari PT Kasmar, mereka (oknum penambang ilegal) menggiring kapal yang telah berisi ore ke jetty di kawasan Batu Putih," bebernya.

Baca Juga: Aktivitas PT BMI Disorot, Diduga Menambang Kawasan Hutan Tanpa IPPKH, Kinerja APH Dipertanyakan

Di tempat yang sama, Rabdan Purnama selaku Kuasa Hukum PT PDP mengatakan, aksi untuk menduduki kawasan tersebut itu bukan tanpa alasan.

Dijelaskannya, IUP Operasi Produksi PT PDP Nomor 540/63 tahun 2011 yang diteken Bupati Kolut, sempat dicabut pada tahun 2014. Namun IUP itu kembali dipulihkan usai memenangkan perkara dalam peninjauan kembali kedua (PK2) Mahkamah Agung (MA) Nomor 58 tahun 2022.

"Faktanya, setelah kami turun, aktifitas tambang ilegal ini mengatasnamakan masyarakat. Sekarang dasarnya mereka apa, untuk menambang di wilayah IUP PT PDP. Makanya kami punya hak untuk menghentikan segala aktivitas di wilayah IUP kami, karena mereka sudah datang mencuri," tegasnya.***

 

 

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler