Aktivitas PT BMI Disorot, Diduga Menambang Kawasan Hutan Tanpa IPPKH, Kinerja APH Dipertanyakan

- 4 September 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi stop illegal mining
Ilustrasi stop illegal mining /Ist

KENDARI KITA - Aktivitas pertambangan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali disorot.

Pasalnya, PT BMI diduga melakukan ilegal mining. Anehnya, aparat penegak hukum (APH) seakan turut mengamini dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Sultra Mining Watch (SMW) menduga APH membekingi aktivitas PT BMI, sehingga leluasa melakukan penambangan pada kawasan hutan tanpa memiliki Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Baca Juga: Polda Sultra Lemah, Ilegal Mining di Konawe Selatan Menjamur, Mabes Polri Didesak Bertindak

Ketua Umum Sultra Mining Watch, Muh. Iksan mengungkapkan, PT BMI seakan kebal hukum dan tidak tersentuh APH) selama menjalankan aktivitas pertambangan di Morombo.

“PT BMI ini sudah lama melakukan aktivitas pertambangan, namun seakan-akan dibiarkan oleh aparat, padahal perusahan tersebut kami sangat menduga tidak memiliki IPPKH," ungkapnya, Minggu 4 September 2022.

Lebih lanjut, Muh. Iksan menjelaskan, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT BMI dalam kajian konservasi sudah melakukan kejahatan kehutanan dan lingkungan, serta tidak memperhatikan aspek moral dan etika sumber daya alam.

Baca Juga: Dugaan Ilegal Mining di Wilayah IUP PT Antam, JPIP Desak APH Periksa Pimpinan KSO Basman

“Sangat jelas, bahwa secara administrasi saja PT BMI ini sudah tidak ada apalagi secara ekologi, namun masih saja melakukan aktivitas. Kewajiban sebuah perusahaan itu harus memperhatikan moral dan etika dalam menjaga SDA secara berkelanjutan, dengan prasyarat berkeadilan, beradab dan berdaulat. Dan hal itu tidak dilakukan oleh PT BMI, sudah sangat melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, ” jelas Iksan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x