Sikapi Tantangan PT Hoffmen, Link Sultra : Kami Punya Bukti Dugaan Ilegal Mining dan Reklamasi

- 6 September 2022, 18:05 WIB
Surat pencabutan izin operasional PT Hoffmen Energi Perkasa oleh Menteri Investasi dan BKPM RI, Bahlil Lahadalia.
Surat pencabutan izin operasional PT Hoffmen Energi Perkasa oleh Menteri Investasi dan BKPM RI, Bahlil Lahadalia. /Istimewa.

KENDARI KITA - Menyikapi tantangan PT Hoffmen Energi Perkasa, yang meminta pembuktian terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan perusahaan batu gamping tersebut, Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra mengaku memiliki bukti yang valid. 

Ketua Link Sultra, Muh. Andriansyah Husen menegaskan, bahwa dugaan penambangan ilegal perusahaan yang melakukan aktivitas di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang disampaikan pihaknya ke publik bukan tanpa dasar dan jelas dikuatkan dengan bukti-bukti yang valid.

Justru, kata Andriansyah Husen, Muksin selaku MO PT Hoffmen Energi Perkasa yang menuduh pihaknya dengan sangat keliru dan tidak berdasar.

Baca Juga: Aktivitas Tambang PT TMS Diduga Cemari Sumber Air Bersih Warga Kabaena Timur

"Lantas mengapa perpanjangan IUP PT Hoffmen Energi Perkasa tahun 2021 dicabut dan tidak diberlakukan lagi oleh Menteri Investasi, ada apa? Bisakah pihak perusahaan menjawabnya," ujarnya.

Andriansyah Husen menambahkan, pencabutan IUP produksi PT Hoffmen Energi Perkasa karena adanya pelanggaran yang fatal oleh pihak perusahaan.

Lebih lanjut, mantan Sekjen Sylva Indonesia menjelaskan, PT Hoffmen Energi Perkasa diduga kuat telah melakukan reklamasi kecil-kecilan di sekitaran pinggiran pantai (samping IUP pencadangannya) tanpa izin.

Baca Juga: Warga Boenaga 'Diserang' Banjir Lumpur, JPIP : Bukan Salah Hujan, Itu Akibat Tambang

"Nah, kalau ini terjadi, bisa saja itu ekspansi sampai ke pulau kecil. Ini belum kami bicara persoalan dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh PT Hoffmen," jelasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x